Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Dugaan tersebut dilaporkan oleh Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) ke Kantor Wilayah (Kanwil) Bea dan Cukai Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta (Jateng-DIY) di Kota Semarang, Senin (6/3/2023).

Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan, mobil mewah buatan Jerman tersebut bermerk Mercedez Benz atau yang kerap juga disebut Mercy. Dari informasi yang diterimanya, terdapat perbedaan data dokumen dan data asli barang.

Baca: Kecelakaan di Jalan Blora-Cepu: Mobil Luxio Hantam Bak Truk

”Dugaan pelanggaran kepabeanan dan kerugian negara karena semestinya importir membayar pajak bea masuk custom untuk mobil mewaah adalah 100 persen. Sehingga, seharusnya negara mendapatkan pemasukan Rp 500 juta. Namun, dengan dugaan manipulasi barang dilaporkan ke mesin, maka negara hanya mendapai Rp 63,94 juta,” katanya seperti dikutip Solopos.com.

Atas dugaan tersebut, MAKI meminta Kanwil Bea Cukai Jateng melakukan penyelidikan dugaan tersebut. Apabila nanti ditemukan cukup bukti, bisa langsung dilimpahkan ke Kejaksaan untuk digelar persidangan.

”Setiap orang yang mengangkut barang impor yang tidak tercantum dalam manifes dipidana karena melakukan penyelundupan di bidang impor dengan pidana penjara paling singkat satu tahun dan pidana penjara paling lama 10 tahun, serta denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 5 miliar,” tegasnya.

MAKI juga meminta penyelesaian kasus ini diselesaikan secara hukum karena pihaknya telah mengaantongi identitas perusahaan importir yang diduga melakukan penyelundupan mobil mewah merek Mercy itu.
Baca: Viral Mobil Pelat Merah Tabrak Lari di Klaten, Polisi: Sopir PNS DLH Madiun”Kami akan ajukan gugatan praperadilan jika laporan ini diabaikan dan mangkrak,” sambungnya.Sementara itu, Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Humas Kanwil Bea Cukai Jateng dan DIY, Cahyo Nugraha, mengaku telah menerima laporan itu dan akan meneruskan ke atasannya, yakni Kepala Kanwil Bea Cukai Jateng DIY.”Ini saya terima dulu. Kemudian setelah itu akan saya sampailan ke Kakanwil. Nanti Kakanwil akan intruksikan bawahanya untuk analisisi keakuratan data dan kebenarannya. Nanti pasti akan ditindaklanjuti,” ujarnya. Penulis: SupriyadiEditor: SupriyadiSumber: Solopos.com

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Jateng Terkini

Terpopuler