Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Kasat Reskrim Polres Purbalingga AKP Suyanto mengatakan pelaku merupakan warga Kecamatan Kaligondang, Kabupaten Purbalingga. Kepada petugas, MS mengaku nekat melampiaskan nafsunya lantaran ditolak ibu korban saat diajak berhubungan badan.

”Jadi motifnya karena ia ditolak pacarnya yang merupakan ibu korban untuk berhubungan badan. Karena itu pelaku melampiaskan nafsunya itu ke anak korban,” katanya.

Baca: Gadis di Brebes Diperkosa 6 Pemuda Berakhir Damai, Polisi Turun Tangan

Kepada petugas, pelaku mengaku memperkosa korban sebanyak empat kali berturut-turut dengan hari yang berbeda. Kali pertama, perbuatan tak pantas itu dilakukan Senin (13/2/2023) pukul 15.00 WIB.

”Selanjutnya Selasa (14/2/2023) pukul 15.00 WIB, Rabu (15/2/2203) pukul 15.00 WIB dan Kamis (16/2/2023) pukul 18.30 WIB,” jelasnya.

Semua aksi pelaku, lanjutnya, dilakukan di rumah korban saat bertamu. Kasus pemerkosaan itu terbongkar saat korban mengeluh sakit kepada sang ibu.

Pihak keluarga korban yang menyadari korban mengalami kekerasan seksual langsung melapor polisi. Unit PPA Satreskrim Polres Purbalingga kemudian melakukan pemeriksaan terhadap saksi, melakukan visum, dan melakukan penyelidikan.”Tersangka diamankan pada Senin (27/2/2023 di rumahnya,” terangnya.Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 179 Tahun 2016 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 287 KUHP jo Pasal 64 KUHP.”Ancaman hukuman pasal tersebut yaitu pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun,” tandasnya. Penulis: SupriyadiEditor: Supriyadi

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Jateng Terkini

Terpopuler