Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol M Iqbal Alqudusy mengatakan, tiga anggota yang mendapat sanksi demosi terdiri dari dua kompol dan satu AKP dijatuhi. Ketiganya dijatuhi hukuman demosi selama dua tahun lantaran terbukti menjadi calo penerimaan bintara.

”Selain demosi selama dua tahun, mereka juga minta maaf kepada institusi secara hukum acara etika,” katanya, Kamis (9/3/2023).

Baca: Diduga Jadi Calo Penerimaan Bintara, Lima Polisi di Jateng Segera Disidang Etik

Selain itu, dua personel lain yang terlibat pencaloan penerimaan bintara yakni Bripka Z dan Bripka D mendapat sanksi penahanan di tempat khusus. Penahanan tersebut berlangsung 21 dan 30 hari.

”Hukuman lainnya juga dijatuhkan kepada seorang dokter dan satu ASN Polda Jateng yang terlibat pencaloan,” terangnya.

Dengan merahasiakan identitas, Iqbal menegaskan seorang dokter pembina diberi sanksi penurunan jabatan selama 12 bulan atau setahun. Sedangkan satu ASN dipotong uang tunjangan kinerjanya selama setahun.

”Satu dokter pembina diturunkan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan dan satu pengatur tingkat dilakukan pemotongan tunjangan kinerja selama 12 bulan,” tambahnya.
”Satu dokter pembina diturunkan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan dan satu pengatur tingkat dilakukan pemotongan tunjangan kinerja selama 12 bulan,” tambahnya.Baca: Terduga Calo Bintara Polri di Jateng Jadi 7 Orang, Ada Dokter dan ASNSebelumnya, lima anggota polisi Jateng terlibat dalam praktik percaloan penerimaan Bintara Polri pada seleksi tahun 2022 itu antara lain yakni Kompol AR, Kompol KN, AKP CS, Bripka Z dan Brigadir EW.Kelima anggota polisi Jateng itu tertangkap dalam praktik penerimaan Bintara Polri melalui operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Divisi Propam Mabes Polri.Kendati demikian, Polda Jateng tidak menjelaskan dari mana asal kesatuan para anggota Polri itu. Penulis: SupriyadiEditor: Supriyadi

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Jateng Terkini

Terpopuler