Tak Dipecat, Ini Hukuman 5 Polisi Jateng yang Jadi Calo Penerimaan Bintara Polri
Murianews
Kamis, 9 Maret 2023 15:44:39
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol M Iqbal Alqudusy mengatakan, tiga anggota yang mendapat sanksi demosi terdiri dari dua kompol dan satu AKP dijatuhi. Ketiganya dijatuhi hukuman demosi selama dua tahun lantaran terbukti menjadi calo penerimaan bintara.
”Selain demosi selama dua tahun, mereka juga minta maaf kepada institusi secara hukum acara etika,” katanya, Kamis (9/3/2023).
Baca: Diduga Jadi Calo Penerimaan Bintara, Lima Polisi di Jateng Segera Disidang Etik
Selain itu, dua personel lain yang terlibat pencaloan penerimaan bintara yakni Bripka Z dan Bripka D mendapat sanksi penahanan di tempat khusus. Penahanan tersebut berlangsung 21 dan 30 hari.
”Hukuman lainnya juga dijatuhkan kepada seorang dokter dan satu ASN Polda Jateng yang terlibat pencaloan,” terangnya.
Dengan merahasiakan identitas, Iqbal menegaskan seorang dokter pembina diberi sanksi penurunan jabatan selama 12 bulan atau setahun. Sedangkan satu ASN dipotong uang tunjangan kinerjanya selama setahun.
”Satu dokter pembina diturunkan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan dan satu pengatur tingkat dilakukan pemotongan tunjangan kinerja selama 12 bulan,” tambahnya.
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News



