Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Sidak yang digelar Kamis (9/3/2023) tersebut sekaligus menjadi bagian penyusunan Peraturan Daerah (Perda) Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol. Perda itu saat ini masih dalam tahap pembahasan di kalangan legislatif atau DPRD.

”Dari dua tempat yang kami datangi ada yang melanggar terkait perizinan dan pembayaran pajak daerah. Tapi kami menjajaki kemungkinan ada tempat lain yang serupa,” kata Ketua Panitia khusus (Pansus) Raperda Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol Joko Santoso seperti dikutip Solopos.com.

Baca: Raperda Miras di Pati Akhirnya Disahkan

Saat sidak, DPRD Kota Semarang mendapati adanya distributor yang melebihi kewenangan dari izin yang dikantongi. “Jadi izinnya distributor, tapi ternyata mereka menjual secara langsung,” ungkap Joko.

Masih menurut Joko, kontrol terhadap peredaran, pengendalian, dan pengawasan minuman beralkohol di Kota Semarang masih belum begitu ketat. Demikian halnya urusan pajak, Joko mengungkpkan ada tempat hiburan yang pembayaran pajaknya dianggap tidak masuk akal.

Di salah satu tempat hiburan, dalam satu hari pajak hiburan terhitung rata-rata Rp 500 ribu. Padahal, jika mengacu pada peraturan pajak yang dibayarkan seharusnya sekitar 25% dari pendapatan.
Baca: Polres Turun Tangan, Kelompok Pemuda Cekoki Anak Kucing dengan Miras Diburu Polisi”Ada dua akuntansi, pertama untuk konsumen, tertulis pajak 25-35 persen. Tapi untuk internal tidak ada pajaknya. Sehingga, sehari pajak untuk hiburan hanya Rp 500 ribu. Padahal, omzetnya Rp 12,5 juta. Itu jelas tidak masuk akal,” tegas Joko.Dewan disebut Joko akan menjadikan hasil yang didapatkan selama sidak di lapangan sebagai pertimbangan dalam menyusun perda terkait minol atau miras di Kota Semarang. Penulis: SupriyadiEditor: SupriyadiSumber: Solopos.com

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Jateng Terkini

Terpopuler