Disidak DPRD, Sejumlah Toko Jual Miras Tanpa Izin di Semarang
Murianews
Jumat, 10 Maret 2023 16:15:44
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Sidak yang digelar Kamis (9/3/2023) tersebut sekaligus menjadi bagian penyusunan Peraturan Daerah (Perda) Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol. Perda itu saat ini masih dalam tahap pembahasan di kalangan legislatif atau DPRD.
”Dari dua tempat yang kami datangi ada yang melanggar terkait perizinan dan pembayaran pajak daerah. Tapi kami menjajaki kemungkinan ada tempat lain yang serupa,” kata Ketua Panitia khusus (Pansus) Raperda Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol Joko Santoso seperti dikutip Solopos.com.
Baca: Raperda Miras di Pati Akhirnya Disahkan
Saat sidak, DPRD Kota Semarang mendapati adanya distributor yang melebihi kewenangan dari izin yang dikantongi. “Jadi izinnya distributor, tapi ternyata mereka menjual secara langsung,” ungkap Joko.
Masih menurut Joko, kontrol terhadap peredaran, pengendalian, dan pengawasan minuman beralkohol di Kota Semarang masih belum begitu ketat. Demikian halnya urusan pajak, Joko mengungkpkan ada tempat hiburan yang pembayaran pajaknya dianggap tidak masuk akal.
Di salah satu tempat hiburan, dalam satu hari pajak hiburan terhitung rata-rata Rp 500 ribu. Padahal, jika mengacu pada peraturan pajak yang dibayarkan seharusnya sekitar 25% dari pendapatan.
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News



