Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Sekretaris Daerah (Sekda) Pemprov Jateng Sumarno mengatakan, jumlah tersebut merupakan jumlah keseluruhan hingga 9 Maret 2023.
”Saat ini vaksinasi terus dipercepat karena jika semakin cepat maka Jateng akan kembali mendapatkan droping vaksin dari pemerintah pusat,” katanya dalam siaran pernya di laman Humas Pemprov Jateng, Jumat (10/3/2023).
Sekda menyampaikan, untuk mempercepat vaksinasi di Jateng, berbagai strategi dan upaya terus dilakukan Pemprov Jateng. Di antaranya kolaborasi atau kerja sama dengan pemerintah kabupaten dan kota, serta menggandeng Polda dan Kodam melalui Bhabinkamtibmas dan Babinsa yang tersebar di seluruh desa/kelurahan.
”Juga mengajak tokoh-tokoh masyarakat. Karena dalam pelaksanaan vaksinasi pada hewan ternak ini juga ada problem-problem menolak divaksin. Sehingga ini perlu dukungan dari tokoh-tokoh masyarakat setempat,” jelasnya.
Sekda berharap, kegiatan bimbingan teknis vaksinasi PMK tingkat Provinsi Jateng itu, menjadi momentum untuk mengevaluasi pelaksanaan vaksinasi di tahun 2022. Termasuk mengidentifikasi berbagai hal yang menjadi kendala pelaksanaan percepatan vaksinasi di 35 kabupaten dan kota di Jateng.
”Kami tetap memohon semangat kepada semuanya. Ini bagian dari amanah yang harus kita lakukan untuk mengendalikan dan mencegah penyebaran PMK,” pintanya.
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News



