Minggu, 16 Februari 2025

Murianews, Semarang – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) resmi menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Regulasi ini bertujuan memberikan perlindungan dan pencegahan bagi masyarakat Jawa Tengah serta warga dari luar daerah yang menjadi korban TPPO di wilayah tersebut.

Pj Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana mengatakan, Pergub ini merupakan hasil kerja sama dengan Indonesia Ocean Justice Initiative (IOJI).

”Kami berterima kasih kepada IOJI atas kontribusinya dalam penyusunan Pergub ini,” ujar Nana saat menerima kunjungan CEO IOJI, Achmad Santosa di Kantor Gubernur Jateng, Jumat (6/9/2024).

Sementara itu, Achmad Santosa memberikan apresiasi terhadap respon cepat dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemprov Jateng, seperti Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Dinas Kelautan dan Perikanan, serta Dinas Pemberdayaan Perempuan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB).

Menurutnya, Pergub ini akan membatasi ruang gerak perusahaan migrant agency yang berpotensi melakukan pelanggaran.

”Pergub ini merupakan yang pertama di Indonesia setelah diterbitkannya Perpres Nomor 49 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 69 Tahun 2008 terkait Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan TPPO,” ujar Achmad.

Ia menambahkan, TPPO merupakan bentuk perbudakan modern yang mencakup berbagai eksploitasi, seperti buruh dan seksual, yang harus disikapi serius oleh pemerintah.

Pergub ini juga dianggap progresif karena mengatur pembentukan Pusat Pelayanan Terpadu (PPT) sebagai lembaga pelaksana teknis terkait pencegahan dan penanganan TPPO. Pemerintah Kabupaten/Kota yang telah memiliki Gugus Tugas TPPO juga didorong untuk membentuk PPT di wilayah masing-masing.

Komentar

Terpopuler