Kamis, 20 November 2025

PLN juga menambahkan, masyarakat tidak melakukan penebangan pohon, bambu dan tanaman lainnya yang berdekatan dengan jaringan listrik tanpa berkoordinasi dengan petugas PLN.

”Larangan juga termasuk untuk tidak bermain layang-layangan, melempar atau menerbangkan benda asing di dekat jaringan Listrik,” tulisnya kembali.

Penulis : Aqilah Latujtaba, Mahasiswa Magang UMK
Editor: Supriyadi

Komentar

Jateng Terkini

Terpopuler