Jumat, 24 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.

Murianews, Semarang – Bupati Pekalongan nonaktif, Fadia Arafiq, didakwa menerima uang gratifikasi dari para kepala perangkat daerah (anak buah) sebesar Rp 2,89 miliar sejak menjabat pada Juni 2021 hingga Maret 2026.

Fakta tersebut terungkap dalam sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Subagya, menjerat Fadia dengan dua dakwaan sekaligus.

Dalam dakwaan pertama, Fadia disebut mendirikan perusahaan PT Raja Nusantara Berjaya (PT RNB) dan mengatur agar perusahaan milik pribadinya tersebut memenangkan proyek outsourcing (alih daya) tenaga kerja di lingkungan Pemkab Pekalongan sejak tahun 2022.

Dalam proyek ini, JPU juga menemukan adanya temuan pengerjaan tenaga kerja outsourcing fiktif.

”Pada dakwaan pertama pasal yang disangkakan memang tidak mencantumkan kerugian negara. Namun ada tenaga kerja outsourcing fiktif yang bekerja di tempat lain dan tidak bekerja di pemda,” jelas Agus Subagya usai persidangan.

Dakwaan kedua... 

  • 1
  • 2
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Jateng Terkini

Terpopuler