Soal Pekerja vs Apparel Grobogan, Disnaker Jateng: Perusahaan Lakukan Pelanggaran
Saiful Anwar
Senin, 6 Februari 2023 20:28:43
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Kabid Pengawasan Ketenagakerjaan Disnakertrans Jateng Mumpuniati, menyatakan perusahaan bersedia.membayar upah karyawan yang belum dibayar dalam waktu enam hari. Waktu tersebut terhitung sejak mediasi Jumat lalu.
”Kami sampaikan ke pihak perusahaan dan sudah bersedia bayar upah karyawan yang belum dibayarkan dalam waktu enam hari dari hari jumat kemarin. Kami juga memerintahkan dihitung ulang. Hari ini kami harap bisa mengirimkan nota riksa,” kata dia, Senin (6/2/2023).
Perempuan yang disapa Uni itu menambahkan, berdasarkan pemeriksaan, perusahaan tersebut diduga tak membayar upah lembur sejak Oktober 2022. Pihaknya pun memerintahkan penghitungan ulang nominal honor lembur sejak September.
Hal itu dilakukan agar diketahui berapa jumlah upah lembur yang seharusnya dibayarkan oleh perusahaan kepada para buruh yang jumlahnya mencapai sekitar 3.000 karyawan itu.
Uni mengatakan, sesuai Perppu 2/2022, kelalaian pembayaran upah lembur dapat mengakibatkan perusahaan dikenai sanksi pidana. Namun demikian, pemberian sanksi dilaksanakan secara berjenjang.
Dia memastikan, pekerja yang membuat video hingga viral di Tiktok itu tidak di-PHK.
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News



