Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


MURIANEWS, Purworejo – Begal payudara Andrian Dwi Ratno yang beraksi di Purworejo berhasil ditangkap polisi. Begal bejat berusia 23 tahun itu diamankan warga dan dilaporkan ke polisi setelah korbannya berteriak dan mengejar pelaku.

Dalam pengejaran tersebut, Andrian yang diduga grogi salah masuk gang dan justru masuk di gang buntu. Lantas seperti apa kronologinya?

Kasat Reskrim Polres Purworejo, AKP Agus Budi Yuwono saat jumpa pers di Mapolres Purworejo, Jumat (3/9/2021) mengatakan, awalnya pelaku membuntuti seorang perempuan yang mengendarai motor sendirian.

Korban yang pulang kerja dan dalam kondisi mengantuk mengendarai sepeda motor pelan-pelan. Sesampainya di Jalan Brigjend Katamso, Desa Borokulon, Kecamatan Banyuurip, Purworejo pelaku memepet korban dari sebelah kanan sehingga korban tidak bisa melakukan perlawan.

Saat itu, warga Dusun Ngentak, Desa Seren, Kecamatan Gebang, Purworejo itu langsung memegang dan meremas payudara korban sebelah kanan dan melarikan diri.

Merasa diperlakukan tidak senonoh, korban pun mengejar pelaku sambil berteriak minta tolong. Apesnya, pelaku yang salah jalan akhirnya berhasil diringkus warga sekitar setelah terhenti di jalan buntu dan akhirnya diserahkan ke kantor polsek setempat.Kepada petugas, pelaku mengaku baru melakukan aksinya sejak bulan Maret 2021. Aksinya itu ia lakukan karena tak kuat menahan syahwat saat melihat bagian intim perempuan tersebut.Atas tindakannya itu, pelaku dijerat pasal 281 dan 289 KUHP tentang tindak asusila dengan ancaman paling lama 9 tahun penjara. Reporter: SupriyadiEditor: Supriyadi

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Jateng Terkini

Terpopuler