Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


MURIANEWS, Purbalingga –  Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Purbalingga menangkap warga Desa Cibangkong, Kecamatan Pakuncen, Kabupaten Banyumas berinisial D alias S.

Pemuda berusia 29 tahun itu tertangkap tangan membawa sabu seberat 0,50 gram saat digerebek di kosnya di wilayah Kecamatan Bukateja, Rabu (6/10/2021) malam

Wakapolres Purbalingga Kompol Sopanah dalam keterangannya, Rabu (13/10/2021) mengatakan selain mengamankan pelaku, petugas juga turut mengamankan beberapa barang bukti yang di antaranya sabu seberat 0,50 gram tersebut.

Baca: Razia Kamar Kos, Satpol PP Purbalingga Temukan Tiga Pasangan Bukan Suami Istri

”Tersangka diamankan petugas beserta barang buktinya di salah satu rumah kos wilayah Kecamatan Bukateja Rabu (6/10/2021) malam,” jelas Wakapolres dalam siaran persnya.

Pengungkapan kasusnya bermula dari laporan warga yang mencurigai adanya pengguna narkoba. Kemudian dilakukan observasi dan penyelidikan. Akhirnya tersangka berhasil diidentifikasi dan diamankan berikut barang buktinya.

Dari tersangka diamankan barang bukti berupa satu plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu seberat 0,50 gram, satu unit telepon genggam, satu kartu ATM, gunting, satu bungkus sedotan warna putih dan buntalan lakban warna hitam serta satu unit sepeda motor.

Baca: MTs di Jepara dan SMP di Purbalingga Jadi Klaster Covid, PTM DitutupTersangka yang sehari-hari bekerja sebagai operator ekskavator di Bukateja mengaku membeli sabu secara online kepada seseorang yang tidak dikenal. Setelah barang sampai kemudian dipakai bersama dengan teman-temannya.“Tersangka mengaku sudah tiga kali memesan narkotika jenis sabu secara online. Hingga akhirnya berhasil diidentifikasi dan diamankan petugas,” jelas Wakapolres.Wakapolres menambahkan kepada tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) atau Pasal 127 ayat (2) huruf (a) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.”Ancaman hukuman pasal tersebut pidana penjara paling sedikit empat tahun dan paling lama 12 tahun. Serta pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 10 miliar,” tambahnya. Reporter: SupriyadiEditor: Supriyadi

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Jateng Terkini

Terpopuler