Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


MURIANEWS, Temanggung – Polres Temanggung mengamankan seorang laki-laki berinisial N. Pria berusia 50 tahun itu diduga melakukan penipuan dan penggelapan sebuah mobil Daihatsu Sigra.

Kasat Reskrim Polres Temanggung AKP Setyo Hermawan mengatakan, aksi penggelapan itu terjadi di rumah makan Sarangan, Dusun Gilingan, Desa Pingit, Kecamatan Pringsurat, Kabupaten Temanggung.

Tersangka berhasil menipu dan membawa kabur kendaraan milik korban setelah berpura-pura hendak membeli dengan cara Cash on Delivery (COD) di wilayah pringsurat.

“Tersangka dan korban melakukan pertemuan di sebuah rumah makan di Kecamatan Pringsurat. Saat korban makan, tersangka mengatakan ingin mencoba mobil dan akan mengambil HP yang tertinggal di dalam mobil namun tersangka juga meninggalkan tas yang diduga berisi uang dan selanjutnya tersangka membawa kabur mobil menuju kerumah tersangka melewati wilayah Grabag Kabupaten Magelang,” katanya dalam siaran pers, Kamis (30/12/2021).

Lebih lanjut, korban kemudian pergi ke kamar mandi untuk membuka tas yang ditinggalkan pelaku yang katanya berisi uang. Setelah korban membuka tas ternyata tas tersebut berisi potongan kertas yang dimasukkan ke dalam amplop warna coklat.

Sebelum mencoba mobil korban, tersangka datang ke rumah korban dengan mengendarai motor Yamaha N-Max.“Setelah dilakukan penyelidikan, diketahui bahwa sepeda motor Yamaha N-Max yang ditinggal oleh tersangka merupakan hasil kejahatan yang dilakukan oleh tersangka di Sleman, Yogjakarta,” jelas Kasat Reskrim.“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 378 dan atau 372 KUH Pidana tentang Penipuan dana atau penggelapan dengan ancaman hukuman paling lama empat tahun penjara,” pungkas AKP Setyo Jermawan. Penulis: SupriyadiEditor: Supriyadi

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Jateng Terkini

Terpopuler