Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


MURIANEWS, Demak – Polisi mengamankan 40 kg bahan peledak dari tangan dua tersangka pembuat mercon di Demak. Puluhan kilogram bahan peledak tersebut saat ini diamankan Polres Demak sebagai barang bukti.

Kapolres Demak AKBP Budi Adhy Buono dalam konferensi pers di Mapolres Demak mengatakan, 40 kg bahan peledak tersebut rencananya akan dibagi untuk pembuatan mercon berbagai ukuran. Sayangnya sebelum mercon tersebut selesai dikerjakan para pembuat mercon tersebut berhasil ditangkap polisi.

Baca: Dua Pembuat Mercon di Demak Ditangkap Polisi, Tiga Buron

”Sejak awal mercon ataupun petasan ini sudah dilarang. Tapi mereka nekat membuatnya dengan kasapitas besar,” katanya, Sabtu (30/4/2022).

Ia menyebutkan, selain bubuk obat mercon 40 kg itu, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda Beat dengan Nopol H 2479 AQE, 1 timbangan Bebek, 2 ember besar, 2 buah centong nasi, 1 gunting, 1 piring dan 1 corong kecil.

”Semuanya sudah kita amankan sebagai barang bukti. Saat ini ada dua tersangka yang kami amankan. Tersangka ini dipastikan bertambah mengingat ada tiga lagi yang berstatus buron,” terangnya.

Kedua tersangka tersebut adalah Abdul Latief (22) dan Rustam (35). Keduanya merupakan warga Desa Turitempel, Kecamatan Guntur, yang di duga memproduksi bubuk obat mercon.Mereka ditangkap pada hari Jumat (29/4/2022), saat membuat obat mercon di sebuah lahan kosong yang berada di Desa Turitempel, Kecamatan Guntur, Kabupaten Demak.Selain Abdul Latief dan Rustam, tiga tersangka lainnya yang masih buron berinisial AS, MK, dan MR. Mereka lari saat mengetahui petugas datang ke lokasi pembuatan obat mercon.”Mereka dijerat dengan Pasal 1 UU Darurat No 12 Tahun 1951 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara,” tandasnya. Penulis: SupriyadiEditor: Supriyadi

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Jateng Terkini

Terpopuler