Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


MURIANEWS, Semarang – Ditresnarkoba Polda Jateng kembali mengagalkan penyelundupan sabu asal Malaysia seberat 3,5 kg. Sabu tersebut diketahui disimpan dalam pigura melalui jalur laut dengan tujuan Kabupaten Nganjuk dan Tulungagung, Jawa Timur.

Dirresnarkoba Polda Jateng Kombes Pol Lutfi Martadian mengatakan, terbongkarnya penyelundupan sabu ini berkat kerjasama dengan Bea Cukai di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Tanjung Emas.

”Awalnya kami mendapat informasi dari petugas Bea Cukai di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Pabean Tanjung Emas ada dua paket mencurigakan dari Malaysia,” katanya saat jumpa pers, Kamis (15/9/2022).

Baca: Pengedar Sabu di Tegal Diringkus Polisi, 41 Paket Sabu Diamankan

Indformasi tersebut, lanjutnya, diberikan pada Kamis (1/9/2022). Saat itu petugas mencurigai ada peredaran narkoba dalam kiriman dua paket asal Malaysia dengan tujuan Kabupaten Nganjuk dan Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur.

”Setelah dicek melalui alat X–Ray ditemukan didalam masing-masing paket terdapat empat bingkai pigura kaligrafi dan terlihat serbuk kristal diduga sabu,” ungkapnya.

Melihat hal tersebut, petugas unit opsnal Ditresnarkoba Polda Jateng dan Petugas Bea Cukai mengecek dengan testkit narkoba. Hasilnya menunjukkan hasil Positif Methamfetamina.

”Kemudian petugas unit opsnal Ditresnarkoba Polda Jateng melakukan penyelidikan dengan teknik controlled delivery guna mengungkap kepemilikan barang bukti tersebut,” terangnya.
”Kemudian petugas unit opsnal Ditresnarkoba Polda Jateng melakukan penyelidikan dengan teknik controlled delivery guna mengungkap kepemilikan barang bukti tersebut,” terangnya.Setelah empat hari, tepatnya Senin (5/9/2022) petugas menangkap tiga orang yang diduga pemilik barang haram tersebut. Ketiganya yakni HS, UK dan KK.”Dalam pemeriksaanya, petugas menemukan barang bukti sabu seberat 1,7 Kg dan 1,8 Kg didalam pigura tersebut,” terangnya.Baca: Bawa Sabu 89,7 Gram, Warga Karanggondang Jepara DitangkapDari hasil introgasi terhadap tersangka KK mengaku mendapat perintah dari HS untuk cari alamat kerabat yang tinggal di Nganjuk, Jawa Timur. Sementara tersangka UK disuruh mencari alamat di Tulungagung, Jawa Timur untuk dijadikan alamat penerimaan paket dari Malaysia.”Setelah dikembangkan, kedua tersangka mengaku diperintah tersangka HS yang merupakan mantan TKI di Malaysia. Aksi penyelundupan tersebut juga diketahui sudah dilakukan lima kali sejak 2021 lalu,” tandasnya. Reporter: SupriyadiEditor: Supriyadi

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Jateng Terkini

Terpopuler