Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


MURIANEWS, Semarang – Tiga pabrik oli palsu di tiga lokasi berebeda yang digerebek tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng ternyata dikelola satu orang. Dalam satu bulan omzet yang didapat mencapai Rp 960 juta atau hampir Rp 1 miliar.

Dirreskrimsus Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio menyebutkan ketiga lokasi pabrik oli tersebut berada di Wonosalam Kabupaten Demak, Semarang Timur, dan Semarang Utara Kota Semarang. Ketiganya diketahui dikelola oleh tersangka berinisial DKA (41).

Ia menyebutkan, produksi oli palsu yang dibuat tersangka DKA beromzet 3.000 botol per hari selama 20 hari kerja per bulan. Dalam sebulan omzet penjualan yang diperoleh pelaku senilai Rp 960 juta.

”Jadi dalam setahun omzetnya sekitar Rp 11,5 Miliar dan mereka sudah beroperasi selama dua tahun, dari 2020 lalu. Jadi hasilnya sangat besar sekali yaitu Rp 23 miliar,” katanya saat konferensi pers yang digelar di salah satu TKP di Jl Kayumas Timur, Semarang Utara, Kamis (20/10/2022).

Dalam ungkap kasus itu, tutur Kombes Dwi Subagio, polisi menyita tiga mesin video set, tiga  mesin alat pengikat, enam tandon penampungan oli, 50 drum kosong serta ribuan botol oli siap edar.

Baca: Tiga Pabrik Oli Palsu Beromzet Puluhan Miliar Digerebek Polda Jateng

”Ditreskrimsus juga menyita enam mobil box yang diduga dipakai untuk mengangkut oli palsu,” terangnya.
”Ditreskrimsus juga menyita enam mobil box yang diduga dipakai untuk mengangkut oli palsu,” terangnya.Ia mengungkapkan, dari penggerebekan tersebut, selain DKA Polda Jateng juga mengamankan tersangka berinisial AM (40). AM lebih dulu tertangkap polisi saat kepergok menjual oli palsu kepada masyarakat.”Dari tertangkapnya AM, diketahui ada tiga lokasi atau pabrik yang bisa membuat oli palsu. Ketiganya akhirnya digerebek polisi berikut ribuan oli palsu sebagai berang buktiKombes Dwi Subagio menambahkan, untuk membuat oli palsu, DKA menggunakan bahan olahan yang ditambah zat adiktif dan zat pewarna kemudian dikemas untuk selanjutnya dipasarkan.Berdasar laporan, lanjutnya, oli yang dipalsukan adalah merk AHM dan Yamalube. Adapun wilayah edarnya cukup masif dan luas di seluruh Indonesia terutama di Jawa Tengah dan Kalimantan. Reporter: SupriyadiEditor: Supriyadi

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Jateng Terkini

Terpopuler