Komplotan Pencuri Mesin Polytron Demak Diringkus Polisi, 2 di Antaranya Karyawan
Supriyadi
Senin, 9 Januari 2023 16:05:10
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Total ada enam orang yang diamankan dalam kasus tersebut. Dari keenam tersangka, dua di antaranya dietahui sebagai karyawan setempat.
Kapolres Demak AKBP Budi Adhy Buono mengatakan, dari enem tersangka, tiga merupakan eksekutor dan tiga lainnya sebagai penadah. Ketiga eksekutor tersebut yakni IM (46), WA (23) dan MW (25).
”Para tersangka mencuri 70 box berisi 7.000 mesin Thermostat dan 600 Rollbond Evaporator yang diangkut dengan truck kontainer. Kerugian perusahaan mencapai Rp 126 juta,” kata Kapolres, Senin (9/1/2023).
Baca: 17 Jam Bejibaku dengan Si Jago Merah, Kebakaran Gudang Polytron Sayung Akhirnya Padam
Ia pun menjelaskan, kasus pencurian tersebut terbongkar setelah pihak perusahaan melaporkan pencurian tersebut ke Polres Demak. Petugas kemudian melakukan pemeriksaan tempat kejadian perkara (TKP) dan memintai keterangan saksi.
”Dari pemeriksaan itu, kami mendapatkan petunjuk bahwa pelaku pencurian Thermostat dan Rollbond Evaporator adalah WA dan MW yang merupakan karyawan di perusahaan tersebut,” ungkapnya.
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News



