Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Total ada enam orang yang diamankan dalam kasus tersebut. Dari keenam tersangka, dua di antaranya dietahui sebagai karyawan setempat.

Kapolres Demak AKBP Budi Adhy Buono mengatakan, dari enem tersangka, tiga merupakan eksekutor dan tiga lainnya sebagai penadah. Ketiga eksekutor tersebut yakni IM (46), WA (23) dan MW (25).

”Para tersangka mencuri 70 box berisi 7.000 mesin Thermostat dan 600 Rollbond Evaporator yang diangkut dengan truck kontainer. Kerugian perusahaan mencapai Rp 126 juta,” kata Kapolres, Senin (9/1/2023).

Baca: 17 Jam Bejibaku dengan Si Jago Merah, Kebakaran Gudang Polytron Sayung Akhirnya Padam

Ia pun menjelaskan, kasus pencurian tersebut terbongkar setelah pihak perusahaan melaporkan pencurian tersebut ke Polres Demak. Petugas kemudian melakukan pemeriksaan tempat kejadian perkara (TKP) dan memintai keterangan saksi.

”Dari pemeriksaan itu, kami mendapatkan petunjuk bahwa pelaku pencurian Thermostat dan Rollbond Evaporator adalah WA dan MW yang merupakan karyawan di perusahaan tersebut,” ungkapnya.

Dari keterangan keduanya, mereka melakukan aksinya dari bulan Januari sampai April 2022. Kemudian mereka kembali melakukan pencurian pada bulan tanggal 27 Desember 2022.”Mereka bekerjasama dengan sopir truk ekspedisi yang sering keluar masuk perusahaan untuk mengelabui petugas keamanan. Setelah truk bongkar muatan di gudang perusahaan, kemudian para pelaku memasukan barang curian ke truk kontainer tersebut," terangnya.Berdasarkan pengembangan kasus, petugas berhasil menangkap IM yang merupakan sopir kontainer, serta BS (54), HD (39) dan HR (41) diketahui sebagai penadah barang hasil curian.’Untuk para pelaku pencurian dikenakan Pasal 363 Ayat 1 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. Kemudian untuk penadah barang curian dikenakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman pidana penjara 4 tahun,” pungkasnya. Reporter: SupriyadiEditor: Supriyadi

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Jateng Terkini

Terpopuler