Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Iqbal Alqudusy mengatakan, selain sanksi demosi, lima oknum polisi calo penerimaan Bintara memang akan dimutasi ke luar Pulau Jawa.

”Seluruh anggota yang terlibat dipastikan mutasi ke Luar Jawa,” kata Iqbal seperti dikutip dari Antara, Senin (13/3/2023).

Baca: Tak Dipecat, Ini Hukuman 5 Polisi Jateng yang Jadi Calo Penerimaan Bintara Polri

Selain itu, lanjut dia, seluruh panitia penerimaan Bintara Polri akan diganti dengan personel baru.

Sebelumnya, lima oknum polisi calo penerimaan Bintara Polri Tahun 2022 di wilayah Polda Jawa Tengah lolos dari pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau tidak dipecat.
Kelima oknum yang sudah menjalani sidang etik dan disiplin tersebut masing-masing Kompol AR, Kompol KN, AKP CS, Bripka Z, dan Brigadir EW terbukti melanggar Kode Etik Profesi Kepolisian.Baca: Oknum Polisi di Sulteng Diduga Jadi Calo Penerimaan Bintara, Uang Rp 4,4 M DisitaTiga polisi, masing-masing Kompol AR, Kompol KN dan AKP CS dijatuhi hukuman demosi selama dua tahunAdapun dua pelaku lain, masing-masing Bripka Z dan Brigadir EW dijatuhi hukuman ditempatkan di tempat khusus masing-masing selama 21 hari dan 31 hari.Dalam perbuatannya, para oknum tersebut memungut sejumlah uang yang besarannya bervariasi dengan total mulai dari Rp 350 juta hingga Rp 750 juta.

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Jateng Terkini

Terpopuler