Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Gibran pun mendesak para mandor yang bermasalah segera menyelesaikan persoalan tersebut. Apalagi, pedagang tersebut pasti sangat dirugikan dengan tunggakan yang mencapai seratusan juta.

Dirampungke koyo cah lanang (diselesaikan secara jantan), ngebon kok ngasi (utang kok sampai) ratusan juta, ya segera diselesaikan,” katanya seperti dikutip Detik.com, Jumat (17/3/2023).

Gibran mengaku sudah mengantongi identitas para mandor yang ngutang hingga seratusan juta tersebut. Selain itu, ia juga sudah mengonfirmasi ke Waskita selaku pihak kontraktor proyek Masjid Raya Sheikh Zayed.

Baca: Alamak! Mandor Proyek Masjid Sheikh Zayed Utang di Warung Hingga Rp 150 Juta lebih

Wis ditelepon mandore, mandore sing salah (sudah ditelepon mandornya, mandornya yang salah). Dari Waskita (kontraktor) sudah menyelesaikan tugasnya, ini salahe mandore (salahnya mandor),” tegas Gibran.

Sebelumnya, mandor proyek Masjid Raya Sheikh Zayed dikabarkan mempunyai utang di warung makan untuk pekerja proyek pembangunan proyek. Tak tanggung-tanggung, utang tersebut bahkan mencapai Rp 150 juta lebih.
Warung makan tersebut diketahui milik Dian. Kepada awak media, Dian mengaku, utang tersebut berasal dari tiga mandor dan diperuntukkan untuk pekerja proyek.”Makan tersebut untuk para pekerja proyek,” ungkapnya.Awalnya, lanjutnya, Dian tak menaruh curiga aka nada tunggakan. Pasalnya, ketiga mandor tersebut bersedia membuat perjanjian hitam di atas putih dengan kesepakatan pembayaran tiap dua pekan.”Ketiga mandor tersebut berinisial N, G, dan G. Berdasarkan perjanjian yang ada N dan G berasal dari Demak, sedangkan G yang satunya dari Purwodadi,” terangnya.Ia pun menyebutkan, untuk mandor N utangnya sekitar Rp 65 juta. Sedangkan mandor G mencapai Rp 55 juta dan G satunya mencapai Rp 35 juta-an.”Kalau ditotal ya Rp 150 jutaan. Utang itu sudah terjadi sejak awal pembangunan,” ungkapnya.

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Jateng Terkini

Terpopuler