Polisi Tetapkan 1 Tersangka dalam Kasus Ledakan Petasan di Magelang
Supriyadi
Senin, 27 Maret 2023 16:20:12
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Tersangka tersebut diketahui sebagai penjual obat petasan atau mercon berinisial I. Dari tangan tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa 10 kilogram bahan petasan.
Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi menjelaskan, penetapan tersangka ini hasil dari pengembangan yang dilakukan Ditreskrimum.
Baca: Kapolda: Ada 7,5 Kg Obat Mercon saat Petasan di Kaliangkrik Magelang Meledak
”Setelah dilakukan pengembangan, kita temukan 10 kilogram bahan petasan dari tersangka. Sementara ini kita amankan satu orang tersangka atas nama I,” katanya seperti dikutip Detik.com, Senin (27/3/2023).
Ia menjelaskan, pengembangan ini menjadi warning bagi semua penjual obat mercon supaya segera menghentikan aktivitasnya. Apalagi, pihaknya memastikan akan menyasar semua penjual obat mercon atau petasan tersebut.
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News



