Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Jumirah menjelaskan, para oknum yang datang untuk meminta uang tersebut terdapat beberapa orang. Salah satunya oknum kadus dan perangkat serta orang-orang yang mengaku sebagai tim pembebasan lahan.

”Alasan oknum tersebut meminta uang karena pihak tim pembebasan lahan tol kelebihan membayar ganti rugi. Tetapi saya sebelumnya tidak diberitahu apa-apa, jadi saya tolak saja,” katanya seperti dikutip Solopos.com.

Ia pun menjelaskan, dalam proyek Tol Yogya-Bawen ia mendapat ganti rugi Rp 4 miliar setelah lahannya seluas 3.500 meter persegi terdampak jalan tol Yogya-Bawen. Uang itu, Rp 3 miliar untuk ganti rugi lahan dan Rp 1 miliar untuk uang ganti pohon.

Baca: Ada yang Belum Terima Ganti Rugi Tol Semarang-Demak, Begini Reaksi Ganjar

”Setelah pembayaran, saya didatangi orang yang mengaku sebagai tim pembebasan lahan tol Yogya-Bawen. Mereka minta uang dengan alasan pihak tim pembebasan lahan tol kelebihan membayar ganti rugi. Tapi tidak saya kasih,” tegasnya.

Jumirah sempat khawatir dan waswas karena oknum yang mendatanginya sempat mengancam bakal memenjarakannya jika tidak memberikan sejumlah uang yang diminta. Setiap pekan, rumahnya selalu didatangi orang setelah pertemuan dengan oknum tersebut.

”Pintu rumah saya sampai digedor-gedor. Tiap ada mobil yang berhenti di depan rumah saya ketakutan hingga sampai sakit kepala,” ungkapnya.
Jumirah juga mengaku sempat didampingi pengacara dan Lembaga Investasi Negara saat beraudiensi dengan DPRD Kabupaten Semarang. Selain itu, mediasi juga pernah dilakukan dengan lurah setempat dan diundang kantor Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Semarang.”Saya lalu mengungsi selama tiga bulan di tempat saudara. Takut kalau banyak orang yang datang,” imbuhnya.Baca: Sawah Kena Proyek Tol Semarang-Demak, Kakek di Demak Ini Belum Terima Ganti RugiTerpisah, Kepala Desa (Kades) Kandangan Paryanto, menjelaskan pihaknya sudah mengundang oknum yang mendatangi rumah Jumirah untuk dimintai keterangan. Oknum tersebut menyanggah apa yang disampaikan Jumirah terkait adanya meminta uang.”Menurut mereka terdapat kelebihan bayar ganti rugi dan mereka meminta agar dikembalikan ke negara. Karena itu ada unsur kerugian negara,” ungkapnya.Menurutnya, Jumirah tidak melakukan kesalahan karena pada saat pengumuman tidak menyangkal atau keberatan. Sebelum pembayaran juga telah dilakukan kesepakatan harga. Jumirah pun juga tidak melakukan penyangkalan terkait tanaman yang ada di lahannya.”Penginnya saya ingin mempertemukan mereka, namun susah. Soalnya Bu Jumirah saya undang untuk mediasi itu tidak mau hadir,” paparnya.

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Jateng Terkini

Terpopuler