Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Warga Desa Kandangan, Kecamatan Bawen, Semarang itu bahkan harus mengungsi ke rumah saudara lantaran diteror dengan didatangi oknum untuk dimintai uang.

”Iya sudah tahu. Kita juga sudah mendengar apa yang terjadi dari pihak korban,” katanya seperti dikutip Solopos.com.

Pihaknya mengaku sudah bertemu Jumirah saat melakukan pengaduan ke kantor DPRD Kabupaten Semarang. Selain itu, ia juga sudah mendengarkan kronologinya langsung. Menurutnya terdapat ketidakberesan dalam perhitungan ganti rugi berupa tanah dan tanaman.

Baca: Diteror dan Dimintai Uang, Penerima UGR Tol Yogya-Bawen Semarang Ngungsi ke Rumah Saudara

”Setelah kami mendengarkan kronologi dari Bu Jumirah, terdapat beberapa kejanggalan menurut saya,” terangnya.
Kejanggalan itu berupa salah perhitungan tim appraisal selaku penaksir nilai tanah dan nilai tanaman disitu. Dari dokumen yang ada atau penghitungan awal itu, ada kekeliruan input data dalam mengidentifikasi jenis tanaman.Dikatakan, mestinya tanaman tingginya belum lebih 50 cm, itu artinya klasifikasinya rendah atau kecil. Tetapi nominalnya ditulis Rp 400 ribu yang semestinya itu kategori tanaman sedang.”Sehingga terdapat kelebihan perhitungan yang berakhir dengan kelebihan pembayaran,” ujarnya.Menurutnya yang pertama menyampaikan kekeliruan tersebut bukan dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) maupun KJPP tetapi justru dari masyarakat. Setelah itu baru terdapat surat dari KJPP kepada PPK kalau terdapat kelebihan bayar.”Harusnya jika terjadi kesalahan, yang mengundang Bu Jumirah untuk menyampaikan penjelasan kekeliruan penghitungan dan kelebihan bayar itu secara kelembagaan bukan oknum tokoh masyarakat dan perangkat,” tandasnya.

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Jateng Terkini

Terpopuler