Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Saat ditangkap, tersangka juga dalam kondisi mabuk. Karena hal itulah TA diduga mengalami kecelakaan tunggal hingga akhirnya diamankan polisi setempat.

Kasatsamapta Polresta Solo Kompol Arfian Riski Dwi Wibowo, membenarkan adanya penangkatan tersebut. Ia juga menjelaskan, lokasi kecelakaan tersangka berada di Simpang Gendengan, atau tidak jauh dari Mapolresta Solo.

”Awalnya, Tim Sparta mendapat informasi dari masyarakat kalau ada kecelakaan tunggal lalu lintas. Kecelakaan itu dengan korban TA. Pemicu kecelakaan tersebut diduga kuat karena TA yang tidak bisa mengendalikan kendaraannya dikarenakan pengaruh miras,” katanya.

Setelah mendapatkan informasi itu Tim Sparta langsung meluncur ke lokasi kejadian. Benar saja, Tim Sparta mendapati sebuah sepeda motor yang mengalami kecelakaan tunggal. Tim Sparta juga mendapati TA dalam kondisi sempoyongan karena pengaruh miras.
Beruntung TA tidak mengalami luka berarti akibat kecelakaan lalu lintas yang baru saja dialaminya. Tapi, petugas dibuat kaget dengan adanya puluhan botol miras di kendaraan yang dibawa TA. Total 67 botol miras jenis ciu kemudian diamankan petugas.”Dari lokasi kejadian Tim Sparta berhasil menyita barang bukti berupa 67 botol minuman keras dari pelaku, di antaranya 42 botol ciu ukuran 1500 mililiter, 13 botol ciu jenis leci ukuran 1500 ml dan 12 botol ciu jenis klutuk ukuran 1500 ml,” ungkap dia.Arfian menjelaskan selanjutnya TA dan barang bukti miras diamankan ke Mapolresta Solo untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur Tipiring. Sedangkan Kapolresta Solo, Kombes Pol Iwan Saktiadi, mengajak partisipasi masyarakat dalam melaporkan setiap kejadian di masyarakat.Bila diketahui adanya penyakit masyarakat berupa miras, narkoba, perjudian dan prostitusi, agar melapor ke Call Center Tim Sparta Polresta Solo 081-129-57110. Warga juga bisa melapor ke nomor WhatsApp (WA) Kapolresta Solo di 082-16715-7000.

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Jateng Terkini

Terpopuler