Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Pernyataan tersebut diungkapkan Kepala Dishub Kota Semarang, Endro P Martanto. Hal itu dilakukan lantaran masih banyaknya bus-bus antarkota antarprovinsi (AKAP) maupun antarkota dalam provinsi (AKDP) yang menaikan dan menurunkan penumpang di dekat agen-agen yang ada di tepi jalan raya.

Fenomena itu, menurut Endro, bahkan terlihat marak saat masa mudik Lebaran 2023, beberapa waktu lalu. Padahal, Dishub Kota Semarang cukup gencar melakukan penertiban dan menghalau bus yang berhenti di jalan untuk menaikkan maupun menurunkan penumpang.

”Kita arahkan ke Terminal Mangkang. Hanya saja tidak bisa petugas berjaga terus di agen-agen itu [di tepi jalan]. Kita cari solusinya, fenomena ini karena ada kecenderungan agen bus mencari yang mudah. Di sisi lain, penumpang juga ingin tempat lebih dekat kalau harus ke Terminal Mangkang,” katanya seperti dikutip Solopos.com, Rabu (3/5/2023).

Salah satunya solusi yang diambil oleh Dishub agar bus tertib masuk ke terminal adalah dengan memberikan sanksi. Sanksi tersebut tentunya sudah dikoordinasikan dengan Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan.”Beberapa kali melanggar naik dan turunkan penumpang di tempat yang bukan di terminal yang ada, itu nanti kita kirimkan datanya pengusaha otobus [PO] ke Kementerian, dalam hal ini Dirjen Perhubungan Darat. Supaya bisa menjadi bahan pertimbangan saat perpanjangan izin trayek atau nanti juga bisa dicabut izinnya,” tegas Endro.Endro mengaku penertiban bus yang berhenti di tepi jalan itu dilakukan agar tidak menggangu pengguna jalan yang lain.”Kalau untuk penertiban bus terus kita lakukan, tapi karena memang keterbatasan dan tidak bisa mengawasi agen bus selama 24 jam,” tandasnya

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Jateng Terkini

Terpopuler