Sabtu, 22 Maret 2025


Pernyataan tersebut diungkapkan Kepala Dishub Kota Semarang, Endro P Martanto. Hal itu dilakukan lantaran masih banyaknya bus-bus antarkota antarprovinsi (AKAP) maupun antarkota dalam provinsi (AKDP) yang menaikan dan menurunkan penumpang di dekat agen-agen yang ada di tepi jalan raya.

Fenomena itu, menurut Endro, bahkan terlihat marak saat masa mudik Lebaran 2023, beberapa waktu lalu. Padahal, Dishub Kota Semarang cukup gencar melakukan penertiban dan menghalau bus yang berhenti di jalan untuk menaikkan maupun menurunkan penumpang.

”Kita arahkan ke Terminal Mangkang. Hanya saja tidak bisa petugas berjaga terus di agen-agen itu [di tepi jalan]. Kita cari solusinya, fenomena ini karena ada kecenderungan agen bus mencari yang mudah. Di sisi lain, penumpang juga ingin tempat lebih dekat kalau harus ke Terminal Mangkang,” katanya seperti dikutip Solopos.com, Rabu (3/5/2023).

Salah satunya solusi yang diambil oleh Dishub agar bus tertib masuk ke terminal adalah dengan memberikan sanksi. Sanksi tersebut tentunya sudah dikoordinasikan dengan Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan.”Beberapa kali melanggar naik dan turunkan penumpang di tempat yang bukan di terminal yang ada, itu nanti kita kirimkan datanya pengusaha otobus [PO] ke Kementerian, dalam hal ini Dirjen Perhubungan Darat. Supaya bisa menjadi bahan pertimbangan saat perpanjangan izin trayek atau nanti juga bisa dicabut izinnya,” tegas Endro.Endro mengaku penertiban bus yang berhenti di tepi jalan itu dilakukan agar tidak menggangu pengguna jalan yang lain.”Kalau untuk penertiban bus terus kita lakukan, tapi karena memang keterbatasan dan tidak bisa mengawasi agen bus selama 24 jam,” tandasnya

Baca Juga

Komentar

Jateng Terkini

Terpopuler