Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Aris Dedi Arham dari Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK mengatakan, saat ini masih ada 55 kades di Karanganyar yang belum menyampaikan LHKPN. Ia pun menegaskan, pelaporan LHKPN tersebut bentuk transparan pejabat publik.

”LHKPN menjadi penting karena bentuk pengawasan masyarakat ke pejabat publik. Dari setiap laporan akan terlihat kenaikan kekayaan,” katanya saat memberikan pembinaan kepada kades se-Kabupaten Karanganyar di aula DPUPR, Rabu (10/5/2023).

Baca: KPK Sebut Ada 10.685 Pejabat yang Belum Lapor LHKPN

Ia juga mewanti-wanti kades di Kabupaten Karanganyar untuk tidak melakukan korupsi. Pasalnya, banyak terjadi kasus korupsi di tingkat desa. Dari 2015-2022 ada 851 kasus korupsi di desa 973 pelaku ditangkap. Sebanyak  50% pelakunya adalah kades.

Aris menyampaikan kasus korupsi desa paling didominasi penyalahgunaan atau penyelewengan dana desa. Oleh karenanya, ia meminta kades dalam penggunaan dana desa  harus jelas dan terukur.

”Penggunaan dana desa sudah diatur dengan regulasi oleh pemerintah. Jangan sampai dana desa ini disalahgunakan hingga berujung kasus hukum,” katanya.Modus korupsi desa beragam, mulai dari penyalahgunaan anggaran, pemalsuan tanda tangan, dan lainnya. Kasus korupsi desa selama tujuh tahun terakhir cukup tinggi.Saat ini, menurutnya, mulai muncul pejabat penyelenggara negara yang memiliki harta kekayaaan tidak wajar sesuai profil pekerjaannya. Harta kekayaan itu menjadi wajar apabila pejabat bersangkutan didapatkan bukan dari hasil korupsi seperti warisan. Karena itu, dia mengingatkan kembali pentingnya pejabat penyelenggara negara melaporkan harta kekayaannya.Baca: 69 Pegawai Kemenkeu Tak Lapor LHKPN Akan DiperiksaSekretaris Daerah (Sekda) Karanganyar, Timotius Suryadi, mengatakan ada 55 kepala desa yang belum melaporkan LHKPN. Beberapa di antaranya masih terkendala masalah teknis. Pihaknya kembali mengingatkan kepala desa untuk segera melaporkan LHKPN. “Paling lambat Mei ini segera diserahkan LHKPN,” ujar dia.Timotius berharap melalui pembinaan KPK bisa memberikan pemahaman bagi kepala desa dalam mengelola keuangan dan pemerintahannya. Sehingga tidak ada kepala desa yang terjerat kasus hukum.

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Jateng Terkini

Terpopuler