Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Hal itu setelah sopir truk tersebut dijerat Pasal 310 ayat (4) dan atau Pasal 311 ayat (5) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) usai ditetapkan menjadi tersangka.

”Betul (jadi tersangka),” kata Kasat Lantas Polres Boyolali, AKP Herdi Pratama seperti dikutip Solopos.com, Rabu (10/5/2023).

Baca: Tewaskan 8 Orang, Begini Pengakuan Korban Selamat Kecelakaan Maut Tol Boyolali

Ia mengungkapkan dalam kecelakaan tersebut, ada satu tersangka yaitu sopir truk trailer pengangkut besi beton, M Junaedi. Saat kecelakaan, sopir truk mengalami luka berat.

Akan tetapi saat ini telah diperbolehkan pulang dari rumah sakit karena kondisinya yang semakin membaik. “Sudah pulang dan membaik tapi belum bisa dimintai keterangan,” ujar dia.

Herdi menjelaskan sopir truk yang memicu laka karambol di tol Boyolali itu dikenai Pasal 310 ayat (4) dan atau Pasal 311 ayat (5) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Ia mengungkapkan sesuai Pasal 310 ayat (4), ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp 10 juta.”Pasal 311 ayat (5) pidana penjara maksimal 12 tahun dan atau denda  paling banyak Rp 24 juta,” jelasnya.Baca: Evakuasi 8 Kendaraan Kecelakaan di Tol Boyolali Gunakan 2 CraneSebelumnya diberitakan, laka karambol yang melibatkan delapan kendaraan terjadi di Tol Boyolali KM487+600 A pada Jumat (14/4/2023) sekitar pukul 04.00 WIB. Delapan orang meninggal dunia akibat kejadian tersebut, sementara tiga orang luka berat, dan 10 orang luka ringan.Korban meninggal dunia, enam orang di antaranya merupakan satu rombongan asal Nganjuk, Jawa Timur, yang masih satu keluarga besar. Sementara dua orang lainnya merupakan sopir dan kernet truk ekspedisi yang tengah beristirahat untuk makan sahur di bahu jalan tol.Kendaraan mereka tertabrak oleh truk trailer pengangkut besi yang melaju dari arah Semarang dengan kecepatan tinggi dan mengalami rem blong.

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Jateng Terkini

Terpopuler