Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Subkoordinator Bidang Penegakan Perda Satpol PP dan Damkar Klaten, Sulamto menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan warga.

Dari laporan tersebut, pihaknya bersama tim gabungan dari Kantor Bea Cukai Solo, Bagian Perekonomian Setda Klaten, Satpol PP dan Damkar Klaten, dan Kodim 0723/Klaten melakukan operasi di Kecamatan Cawas dan Bayat.

”Dari dua wilayah itu, petugas mendapati seorang penjual rokok ilegal berinisial KH, 40, warga Desa Bawak, Kecamatan Cawas,” katanya seperti dikutip Solopos.com.

Sulamto menjelaskan penjual merupakan seorang peternak burung murai. Hanya, belakangan dia juga berjualan rokok ilegal.

Baca: Bea Cukai Kudus Gerebek Dua Gudang Penimbun Rokok Ilegal di Jepara
”Jadi bukan toko kelontong. Sekilas tidak terlihat dia menjual rokok ilegal karena beternak burung murai. Setelah kami lakukan pengecekan, ternyata didapati barang bukti rokok ilegal,” kata Sulamto.Dari pengakuan KH, rokok ilegal didapatkan dengan membeli secara online dan didatangkan dari wilayah Jepara. Penjual membeli rokok ilegal itu Rp 6.500 per bungkus dan menjualnya seharga Rp 10.000 per bungkus.Oleh petugas kantor Bea dan Cukai Solo, rokok ilegal yang ditemukan kemudian disita menjadi barang milik negara. Tak hanya itu, penjual diberikan sanksi administrasi sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK).Sesuai aturan, siapapun yang menjual rokok tanpa pitai cukai alias rokok ilegal bisa dipidana satu hingga lima tahun penjara atau denda tiga kali nilai cukai yang semestinya dibayarkan.”Yang bersangkutan kemudian memilih membayar denda dengan setiap batang terkena cukai Rp 669 dikalikan jumlah rokok 1.920 batang dan dikalikan tiga sehingga total sanksi administrasi denda sekitar Rp 3,8 juta. Denda langsung ditransfer ke rekening Bea Cukai,” tambahnya.

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Jateng Terkini

Terpopuler