Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar mengatakan, tersangka AN saat ini sudah diamankan Sabtu (20/5/2023) malam saat hendak kembali ke kosnya di daerah Banyumanik.

”Kawan-kawan hari ini tersangka sudah bisa kita hadirkan dengan inisial AN berumur 22 tahun, pekerjaan mahasiswa salah satu perguruan tinggi swasta yang ada di Semarang, Fakultas Ekonomi,” katanya seperti dikutip Detik.com, Senin (22/5/2023).

Baca: Anak PJ Gubernur Papua Pegunungan yang Dimakamkan di Grobogan Dikenal Rajin Berdoa

AN merupakan pria yang menjemput korban ke rumah kos tersebut. Dia juga yang mengajak korban minum-minuman keras dan menyetubuhi korban.”Miras ini disiapkan sebelum bertemu dengan korban pada tanggal 18 (Mei) memang yang bersangkutan sudah beli,” jelasnya.Polisi menyebut pelaku dan korban baru pertama kali bertemu di hari tewasnya korban. Keduanya juga baru berkenalan dari media sosial sekitar dua pekan sebelum pertemuan pertama mereka.Meski begitu, polisi masih mendalami kasus ini. Sebab, ditemukan fakta bahwa pelaku bertempat tinggal di Semarang dan kosnya di Banyumanik itu baru disewa selama 14 hari.

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Jateng Terkini

Terpopuler