Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil mengamankan dua orang yakni MR (25) dan ARD (24). Sesuai KTP, keduanya merupakan warga Tanjung Priok, Jakarta Utara.

MR berperan sebagai koki atau pencampur bahan. Adapun ARD berperan sebagai pencetak ekstasi. Saat ini keduanya pun sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Wakapolda Jawa Tengah, Brigjen Abiyoso Seno Aji saat konferensi pers mengatakan, rumah yang menjadi pabrik ekstasi itu berada di wilayah RT 06 RW 08, Palebon, Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang.

”Rumah yang sebelumnya kosong itu disewa oleh orang tak dikenal yang diduga otak pelaku sejak April lalu. Sedangkan MR dan ARD mengaku baru bertemu dengan otak pelaku pada 19 Mei di Simpang Lima Semarang,” katanya.

Setelah itu mereka menempati rumah yang telah disewa oleh otak pelaku. Dari pengakuan keduanya, mereka diminta untuk bersih-bersih rumah. Setelah itu mereka diminta bersiap jika ada kiriman mesin datang.

”Jadi mereka diserahin kunci terus ke sini, katanya untuk bersih-bersih rumah. Setelah itu, tiga hari berikutnya, datang mesin itu (ekstasi). Mesin dibuka, baru mereka laporan kalau mesin itu diterima, diberikan petunjuk untuk mengoperasionalkan,” kata Wakapolda, Jumat (2/6/2023).
Baca: Rumah Produksi Obat Terlarang di Palebon Semarang Digerebek, 2 Orang DiamankanSejak itu kedua tersangka telah mencetak lebih dari 10 ribu butir ekstasi. Polisi juga menyita puluhan kilogram bahan baku yang belum sempat dijadikan ekstasi.Ribuan ekstasi itu belum sempat diedarkan. Rencananya setelah produksi selesai, MR dan ARD akan melapor dan menyerahkan ekstasi tersebut kepada si otak pelaku.”Dari jumlah ekstasinya saja ada 10.410 butir. Setidaknya kami mengasumsikan dapat menyelamatkan manusia dengan jumlah yang sama, dengan asumsi satu butir dikonsumsi oleh satu orang. Belum ditambah yang masih berupa bubuk sebanyak 53.447 gram. Setidaknya kami juga telah menyelamatkan sebanyak 224.198 jiwa dengan asumsi 1 gram itu bisa mengancam 4 jiwa,” ujar Abiyoso.Wakapolda menambahkan, keduanya juga mengaku tak kenal dengan orang yang diduga menjadi otak pembuatan pabrik ekstasi tersebut. Hanya saja, saat ini pihaknya masih melakukan pendalaman.”Ini memang baru sebatas keterangan kedua tersangka. Saya yakin ada yang cuma alibi. Saat ini kami masih melakukan pendalaman.” imbuhnya

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Jateng Terkini

Terpopuler