Langkah itu dilakukan sebagai upaya penjaminan kesehatan, keamanan, dan kelayakan daging kurban pada pelaksanaan ibadah Hari Raya Iduladha 1444 H/2023 M
Kepala DKPPP Kabupaten Temanggung Joko Budi Nuryanto mengatakan, pelatihan Juleha akan segera digelar. Kini pihaknya sedang memastikan jadwal, namun yang pasti sebelum Iduladha.
”Insyaallah akan digelar pelatihan Juleha, kami memastikannya,” kata Joko Budi Nuryanto dalam siaran persnya di laman Pemprov Jateng, Jumat (9/6/2023).
Ia mengatakan, pelatihan diberikan pada mereka yang selama ini bekerja sebagai juru sembelih, maupun yang akan menjadi juru sembelih.
Baca: Baru 51 Juru Sembelih Halal di Jateng Kantongi SertifikatDikemukakan, DKPPP telah beberapa kali menggelar pelatihan pada juru sembelih. Namun, karena banyaknya juru sembelih di Temanggung, sehingga belum semua mendapatkan pelatihan.
Proses penyembelihan hewan kurban, lanjutnya, harus memenuhi dua aspek sekaligus, yakni aspek kehalalan dan aspek Kesejahteraan Hewan (Kesrawan).Kedua aspek tersebut sejalan dengan persyaratan prinsip dasar penyembelihan, sehingga peran juru sembelih menjadi sangat penting untuk memastikan pelaksanaan penyembelihan hewan kurban agar memenuhi persyaratan syariat Islam.Pemerintah berkomitmen memastikan, bahwa pelaksanaan penyembelihan hewan kurban dapat memenuhi persyaratan teknis terutama menjamin daging kurban yang akan dibagikan kepada masyarakat sesuai kriteria Aman, Sehat, Utuh dan Halal (ASUH).Joko Budi menyampaikan, di Indonesia panduan tentang penyembelihan yang halal mengacu pada tiga regulasi utama, yaitu Halal Assurance System (HAS) 23103 dan Guideline of Halal Assurance System Criteria on Slaughterhouses.Yang kedua, Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) No. 196 Tahun 2014 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Pertanian, Kehutanan dan Perikanan Golongan Pokok Jasa Penunjang Peternakan Bidang Penyembelihan Hewan Halal.”Yang ketiga adalah Standar Nasional Indonesia (SNI) 99002:2016 tentang Pemotongan Halal,” jelasnya.
Murianews, Temanggung – Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan (DKPPP) Kabupaten Temanggung berencana memberi pelatihan khusus pada Juru Sembelih Halal (Juleha).
Langkah itu dilakukan sebagai upaya penjaminan kesehatan, keamanan, dan kelayakan daging kurban pada pelaksanaan ibadah Hari Raya Iduladha 1444 H/2023 M
Kepala DKPPP Kabupaten Temanggung Joko Budi Nuryanto mengatakan, pelatihan Juleha akan segera digelar. Kini pihaknya sedang memastikan jadwal, namun yang pasti sebelum Iduladha.
”Insyaallah akan digelar pelatihan Juleha, kami memastikannya,” kata Joko Budi Nuryanto dalam siaran persnya di laman Pemprov Jateng, Jumat (9/6/2023).
Ia mengatakan, pelatihan diberikan pada mereka yang selama ini bekerja sebagai juru sembelih, maupun yang akan menjadi juru sembelih.
Baca: Baru 51 Juru Sembelih Halal di Jateng Kantongi Sertifikat
Dikemukakan, DKPPP telah beberapa kali menggelar pelatihan pada juru sembelih. Namun, karena banyaknya juru sembelih di Temanggung, sehingga belum semua mendapatkan pelatihan.
Proses penyembelihan hewan kurban, lanjutnya, harus memenuhi dua aspek sekaligus, yakni aspek kehalalan dan aspek Kesejahteraan Hewan (Kesrawan).
Kedua aspek tersebut sejalan dengan persyaratan prinsip dasar penyembelihan, sehingga peran juru sembelih menjadi sangat penting untuk memastikan pelaksanaan penyembelihan hewan kurban agar memenuhi persyaratan syariat Islam.
Pemerintah berkomitmen memastikan, bahwa pelaksanaan penyembelihan hewan kurban dapat memenuhi persyaratan teknis terutama menjamin daging kurban yang akan dibagikan kepada masyarakat sesuai kriteria Aman, Sehat, Utuh dan Halal (ASUH).
Joko Budi menyampaikan, di Indonesia panduan tentang penyembelihan yang halal mengacu pada tiga regulasi utama, yaitu Halal Assurance System (HAS) 23103 dan Guideline of Halal Assurance System Criteria on Slaughterhouses.
Yang kedua, Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) No. 196 Tahun 2014 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Pertanian, Kehutanan dan Perikanan Golongan Pokok Jasa Penunjang Peternakan Bidang Penyembelihan Hewan Halal.
”Yang ketiga adalah Standar Nasional Indonesia (SNI) 99002:2016 tentang Pemotongan Halal,” jelasnya.