Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Pengambilalihan tersebut akan dilakukan hingga Jumat (7/7/2023) mendatang. Langkah itu dilakukan lantaran Gubernur Andi Sudirman sedang melaksanakan cuti ibadah haji dan tidak memiliki Wakil Gubernur.

Darmawan mengatakan cuti berhaji Gubernur Andi Sudirman terhitung sejak 21 Juni hingga 7 Juli mendatang. Karena itu untuk memastikan roda pemerintahan tetap berjalan tugas gubernur diambil alih.

Baca: Satu Jemaah Haji Asal Kediri Tertinggal Rombongan, Malah Bisa Semobil dengan Sekda

”Cuti mulai) 21 Juni kalau tidak salah, sampai dengan tanggal 7 Juli. Artinya, itukan rentang waktu terpanjang, kalau beliau bisa datang tanggal 4 (Juli), otomatis akan berakhir masa cutinya dan kembali melaksanakan tugas,” paparnya.

Meski begitu, Darmawan menegaskan dirinya bukan berstatus pelaksana harian (Plh) Gubernur Sulsel. Saat ini, ia memastikan masih berstatus Pj Sekda Sulsel.

”Saya tidak ditunjuk jadi Plh sebenarnya. Tapi secara otomatis apabila berhalangan sementara beliau maka saya menjalankan tugas-tugas beliau,” urai Darmawan.Kebijakan itu, lanjutnya, sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Dalam regulasi itu, jika kepala daerah berhalangan sementara dan tidak ada wakil kepala daerah, maka Sekda yang akan melaksanakan tugas sehari-sehari-hari kepala daerah.Baca: Harta Kekayaan Sekda Jatim Dionceki di KPK”Menurut ketentuan, jika berhalangan pak gubernur tentu saya sebagai sekda menjalankan tugas-tugas beliau,” sebutnya.Apalagi Gubernur Sulsel ASS tidak punya wakil gubernur. Sehingga Pj Sekda Sulsel otomatis yang mengambil alih jalannya pemerintahan sementara.”Tapi tidak ada persoalan apakah ada Plh atau tidak, tetap menjalankan semuanya. Semuanya berjalan normal,” tandasnya.

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Jateng Terkini

Terpopuler