Rabu, 19 November 2025

Murianews, Semarang – Empat oknum polisi yang bertugas di Polresta Banyumas ditahan terkait tewasnya tahanan Polresta Banyumas berinisial OK (26). Keempatnya diduga terlibat dan melakukan penganiayaan terhadap korban.

Pernyataan tersebut diungkapkan Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ahmad Luthfi dalam siaran persnya di laman Tribratanews Polri, Senin (17/7/2023).

Kapolda pun menjelaskan, penahanan keempat anggota aktif tersebut mulai dilakukan hari ini (17/7/2023). Langkah itu dilakukan setelah petugas mengantongi sejumlah bukti.

”Empat anggota masuk ke pidana, sudah ada bukti permulaan yang cukup. Hari ini ditahan,” katanya.

Menurut Luthfi, keempat polisi yang diduga melakukan kekerasan terhadap OK. Atas tindakannya itu, keempatnya dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.

”Entah memukul atau yang lain, akan didalami,” tambahnya.

Luthfi juga menjelaskan, tim gabungan Propam, Direktorat Reserse Kriminal Umum dan Polresta Banyumas sudah melakukan penyidikan perkara tersebut.

Total ada 10 tahanan Polres Banyumas sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam peristiwa kematian OK. Selain itu, 11 polisi juga ditindak.

”Dari hasil pemeriksaan Propam Polda Jawa Tengah, empat orang di antaranya dikenakan sanksi disiplin. Adapun tujuh polisi lainnya dijatuhi sanksi akibat pelanggaran kode etik,” terangnya.

Pihaknya pun memastikan, penyidikan perkara ini akan dilakukan secara transparan. Pihaknya juga berjanji akan menerapkan proses hukum tanpa memandang bulu, termasuk kepada anggota.

”Peristiwa ini menjadi pembelajaran bagi Polri dalam melakukan penegakan hukum tidak boleh dengan cara melanggar hukum. Karena itu, proses hukum akan kita terapkan semaksimal mungkin,” tambahnya.

Komentar

Jateng Terkini

Terpopuler