Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.

Murianews, Semarang – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Semarang mengajukan hibah tanah untuk dua Kantor Urusan Agama (KUA) Mijen dan Genuk. Langkah itu dilakukan untuk meningkatkan layanan nikah di dua KUA tersebut.

Kasi Bimas Islam Kemenag Kota Semarang Sumari mengatakan, pengajuan hibah tersebut dilakukan atas kantor lama yang sudah ditempati. Saat ini, pengukuran lahan juga sudah dilakukan bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN).

”Kamis (24/8/2023), kami telah melaksanakan pengukuran tanah bersama Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah dan BPN (Badan Pertanahan Nasional) Kota Semarang, untuk hibah tanah KUA Mijen dan Genuk,” katanya dalam siaran persnya di laman Kemenag Kota Semarang.

Ia menyebutkan, kondisi bangunan KUA hampir di seluruh Kota Semarang sangat memprihatinkan. Padahal untuk memperoleh anggaran rehabilitasi yang bersumber dari Surat Berharga Syariah Negara (SBSN), KUA-KUA yang diusulkan tersebut harus telah bersertifikat tanah atas nama Kemenag Kota Semarang.

Sementara, sebagian besar KUA di Kota Semarang masih menempati aset Pemerintah Kota Semarang.

”Tahun 2024, Kemenag Kota Semarang menerima paket SBSN untuk dua KUA yaitu, Mijen dan Semarang Timur. Dalam persyaratannya, KUA penerima paket SBSN tersebut harus memiliki tanah seluas minimal 300 m2,” ungkapnya.

Sedangkan, dari hasil pengukuran yang dilakukan luas tanah yang ditempati KUA Mijen hanya seluas 256 m2. Guna berikhtiar agar anggaran SBSN tetap diperoleh, pihaknya mencari tanah Pemkot Semarang yang memenuhi persyaratan tersebut untuk dihibahkan.

Ia pun memohon dukungan dari keluarga besar Kankemenag Kota Semarang dalam melaksanakan upaya tersebut. ”Mohon doa restunya, agar ikhtiar-ikhtiar yang kami upayakan dalam memberikan layanan di bidang pernikahan bisa lebih maksimal. Kalau gedungnya bagus, masyarakat tentu lebih puas dalam menerima layanan dari KUA,” ungkapnya.

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Jateng Terkini

Terpopuler