Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Murianews, Pemalang – Terduga pelaku pembunuhan gadis berseragam pramuka yang mayatnya ditemukan tanpa celana dalam, Selasa (22/8/2023) lalu berhasil ditangkap. Pelaku berinisial AM (26) dan kini sudah berstatus tersangka.
Kapolres Pemalang, AKBP Yovan Fatika Aprilaya, mengatakan pelaku ditangkap di rumahnya, Sabtu (23/9/2023) lalu. Antara pelaku dan korban merupakan kenalan baru, yang didapat dari aplikasi Facebook.
”Keduanya kenalan dari Facebook. Keduanya intens berkomunikasi hingga akhirnya janjian ketemu,” katanya saat di hadapan awak media saat jumpa pers di Mapolres Pemalang, Senin (25/9/2023).
Sementara, lanjutnya, motif pelaku membunuh korban, untuk menguasai harta benda korban. Tersangka bahkan membawa kabur sejumlah barang milik korbannya termasuk sepeda motor.
”Motor korban sempat dititipkan teman dari pelaku. Untuk menghilangkan jejak juga, tanda nomor kendaraan dilipat-lipat, kemudian di buang di sungai,” katanya.
Untuk harta yang dibawa yakni selain motor milik korban, dompet berisi uang dan HP. HP milik korban dirusak karena kerap mendapatkan telepon dari keluarga korban.
Akibat perbuatannya tersebut, pelaku diancam dengan pasal berlapis, yakni 338 dan Pasal 365 ayat 1 dan ayat 4, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun.



