Rabu, 19 November 2025

Murianews, Cilacap – Kasus bullying atau perundungan dan penganiayaan yang dilakukan dua siswa SMP di Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Cilacap saat ini jalan terus. Bahkan, Polresta Cilacap memastikan, berkas salah satu tersangka sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilacap.

Kapolresta Cilacap Kombes Pol Fannky Ani Sugiarto mengatakan, pelimpahan berkas tersebut setelah Polresta Cilacap menyatakan pemeriksaan kepada para saksi, korban, dan pelaku, serta pemenuhan alat bukti dari penyidik telah lengkap.

”Hari ini, Senin (2/10/2023) berkas perkara kami limpahkan tahap 1 ke tingkat kejaksaan,” katanya.

Fannky menjelaskan, sebelum pelimpahan tersebut, semua tahapan atau proses penyidikan dilakukan dengan berpedoman pada Undang Undang (UU) Perlindungan Anak maupun UU Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

”Karena para pelaku dan korban masih anak-anak kita berpedoman pada UU Perlindungan anak dan UU SPPA. Baik pendampingan perawatan, psikologis korban, saksi, pelaku, maupun hak-hak pelaku anak yang berhadapan dengan hukum,” tegasnya

Sebelumnya, jagad maya dihebohkan dengan aksi bullying dan penganiayaan yang terjadi di Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Cilacap. Aksi bullying itu dilakukan siswa SMP kepada rekannya sendiri.

Polisi akhirnya mengamankan dua siswa SMP pelaku perundungan dan penganiayaan viral tersebut.

Dalam video berdurasi 4 menit 14 detik tampak beberapa siswa dari sekolah yang sama sedang berkumpul. Mereka melakukan perundungan dan penganiayaan pada salah satu siswa di sana.

Penganiayaan dan perundungan paling banyak dilakukan siswa yang menggunakan topi hitam. Dia menganiaya korban dengan memukul, menyeret, menginjak, dan menendang berkali-kali hingga tersungkur.

Sementara korban tidak melawan sekali pun. Dia tampak tidak berdaya dan merintih kesakitan.

Beberapa temannya yang mencoba memisahkan bahkan mendapat ancaman oleh pelaku dengan menggunakan Bahasa Sunda, agar tidak ikut campur. Namun ada pula temannya yang menertawakan, bahkan ikut menampar korban.

Kasat Reskrim Polresta Cilacap, Kompol Guntas Arif Setyoko membenarkan kasus tersebut terjadi di wilayah Cilacap, tepatnya di Cimanggu.

”Kejadian Selasa (26/9/2023) kemarin. Akan kami rilis dalam waktu dekat,” kata Guntar, Rabu (27/9/2023).

Dia mengatakan saat ini dua pelaku penganiayaan itu telah diamankan kepolisian untuk dimintai keterangan. ”Kami lagi periksa mereka. Ada dua pelaku,” katanya.

Komentar

Jateng Terkini

Terpopuler