Selasa, 24 Juni 2025

Murianews, Banyumas – Jembatan kaca di The Geong Limpakuwus Banyumas yang menewaskan satu orang pengunjung beberapa waktu lalu ternyata belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan atau ber-IMB.

Kepala Bidang Penataan Bangunan Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kabupaten Banyumas Imam Wibowo mengatakan, berdasarkan data yang dimiliki, pemilik jembatan kaca di The Geong Limpakuwus belum melengkapi izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) atau IMB

”Kami di proses perizinan sampai sekarang belum pernah ada permohonan izin Persetujuan Bangunan Gedung maupun sertifikat layak fungsi untuk wahana The Geong,” katanya.

Padahal, lanjutnya, merujuk aturan di Ciptaker dan PP nomor 16 tahun 2021 tentang bangunan gedung, jembatan masuk kategori sarpras bangunan gedung atau sarpras objek wisata harus mengantongi IMB.

Selai itu, dari aturan tersebut disebutkan bahwa konstruksi dan sebagainya harus sesuai standar teknis yang ditentukan.

Ia pun menegaskan, bangunan yang tidak memiliki izin PBG seharusnya tidak boleh dioperasikan. Hanya saja, lantaran belum pernah ada pengajuan izin, pihaknya belum bisa menganalisis konstruksi jembatan kaca tersebut.

”Dalam proses perizinan, berdasarkan dokumen rencana pemilik bangunan nantinya akan diketahui apakah konstruksi yang ada sudah memenuhi standar teknis atau belum,” kata dia.

Hanya saja, hingga kini pihaknya belum bisa memberikan penilaian terhadap kelayakan jembatan tersebut.

 

Komentar

Terpopuler