Rabu, 19 Februari 2025

Murianews, Demak – Polres Demak mengancam terduga begal payudara di Demak berinisial AN (22) dengan 12 tahun penjara. Hal itu setelah ia dijerat dengan Pasal 289 KUHPidana tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

”Kita sangkakan Pasal 6 Huruf C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau Pasal 289 KUHPidana. Ancamannya 12 tahun penjara,” kata Kasatreskrim Polres Demak AKP Winardi.

Winardi menjelaskan, ancaman 12 tahun penjara tersebut terjadi setelah AN kepergok melakukan pembegalan payudara mahasiswi asal Kudus di Jalan Raya Desa Bolo, Demak, Senin (6/11/2023) lalu. Saat itu, korban DR (23) hendak berangkat kuliah ke Semarang.

”Saat kejadian pelaku yang juga mengendarai sepeda motor memepet korban. Pelaku langsung meremas payudara dan berusaha kabur,” katanya saat jumpa pers, Kamis (9/11/2023).

Korban yang kaget, langsung berteriak. Bahkan, pelaku sempat memukul korban lantaran korban melawan.

”Korban berteriak minta tolong sehingga pelaku panik dan memutar sepeda motor. Kemudian helm pelaku terjatuh dan pelapor menendang helm tersebut. Kemudian pelaku marah dan memukul mata pelapor sebelah kanan,” ujarnya.

Aksi tersebut dilihat pengendara lain. Akibatnya, pelaku sempat jadi bulan-bulanan massa. Beruntung pelaku masih terselamatkan dan saat ini sudah diamankan di mapolres setempat.

”Motif pelaku meremas payudara korban karena birahi. Saat keluar rumah, pelaku ingin memegang payudara seseorang. Kebetulan pada saat itu menimpa korban,” tandasnya.

Komentar

Jateng Terkini

Terpopuler