Rabu, 19 November 2025

Murianews, Semarang – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Semarang mengaku sudah menerima usulan Upah Minimum Kota (UMK) Semarang dari serikat buruh. Dalam usulan tersebut para buruh menuntut kenaikan UMK di atas 10 persen.

Tahun 2023 ini, Kota Semarang merupakan daerah dengan UMK tertinggi di Jawa Tengah, yakni Rp 3.060.349.

Kepala Disnaker Kota Semarang, Sutrisno mengatakan, masih menunggu peraturan menteri tenaga kerja (permenaker) sebagai pedoman dalam mengusulkan UMK kepada Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.

Setelah permenaker terbit, pihaknya akan membuat usulan wali kota untuk disampaikan kepada gubernur.

”Kami masih menunggu surat permenaker, tapi Ibu Wali Kota sudah mengantisipasi dengan bersurat ke perusahaan-perusahaan. Perusahaan juga mengusulkan usulan upah,” katanya Sutrisno seperti dilansir Suara.com, Jumat (10/11/2023)

Dari hasil rapat koordinasi dengan Pemprov Jateng, pihaknya telah membuat skema usulan upah. Hanya saja, skema ini belum dirapatkan bersama Dewan Pengupahan.

”Tapi sekema upah ini tetap akan menunggu Permenaker. Kemungkinan permenaker akan turun awal Desember. Nantinya akan dibuka kesepakatan bersama untuk mencari titik tengah,” imbuhnya.

Komentar

Jateng Terkini

Terpopuler