Rabu, 19 November 2025

Murianews, Semarang – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Semarang mengaku masih menunggu Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) untuk menentukan besaran Upah Minimum Kota (UMK) Semarang.

Kepala Disnaker Kota Semarang Sutrisno mengatakan permenaker tersebut akan menjadi pedoman dalam mengusulkan UMK kepada Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng). Setelah permenaker terbit, pihaknya akan membuat usulan wali kota untuk disampaikan kepada gubernur.

”Kami masih menunggu surat permenaker. Tapi Ibu Wali Kota sudah mengantisipasi dengan bersurat ke perusahaan-perusahaan. Perusahaan juga mengusulkan usulan upah,” katanya.

Dari hasil rapat koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Jateng, pihaknya telah membuat skema usulan upah.  

Hanya saja, skema ini belum dirapatkan bersama Dewan Pengupahan. Pihaknya sudah berdialog dengan serikat pekerja, dan mereka mengusulkan adanya kenaikan di atas 10 persen. 

Pihaknya tetap menunggu permenaker untuk menentukan usulan UMK. Permenaker dimungkinkan akan turun awal Desember. Nantinya akan dibuka kesepakatan bersama untuk mencari titik tengah. 

Komentar

Jateng Terkini

Terpopuler