Rabu, 19 November 2025

Murianews, Karanganyar – Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Jawa Tengah (Jateng) Brigjen Pol Agus Rohmat mengungkap ganja seberat 2 kg yang diamankan di Karanganyar ternyata pesanan salah seorang narapidana (napi) Lapas Wonogiri AT.

Sementara satu tersangka ATW yang menjadi pemesan merupakan orang yang diminta AT untuk menerima dan mengedarkan ganja tersebut.

Pernyataan tersebut diungkapkan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Jawa Tengah (Jateng) Brigjen Pol Agus Rohmat usai mendengarkan keterangan ATW seperti dilansir Suara.com, Rabu (20/12/2023).

”Jadi berdasarkan keterangan tersangka, ganja seberat  2 kg tersebut merupakan pesanan dari salah seorang narapidana Lapas Wonogiri berinisial AT. Ia mengaku diperintahkan AT untuk menerima dan mengedarkan ganja tersebut,” katanya.

Menurut dia, dari koordinasi dengan petugas Lapas Wonogiri, BNN telah mengamankan napi AT untuk diproses lebih lanjut. Kedua tersangka selanjutnya dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Sebelumnya, Pengiriman ganja seberat 2 kilogram (kg) dengan tujuan Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah digagalkan Badan Narkotika Nasional (BNN). Pengiriman tersebut dilakukan menggunakan jasa pengiriman online.

Pengagalan pengiriman tersebut berawal dari informasi tentang adanya pengiriman ganja pada 1 Desember 2023 lalu. Dari situ diketahui, ganja yang dikirim di atas 1 kg.

”Petugas, kemudian melakukan control delivery untuk mengetahui penerima barang terlarang itu,” ungkap Agus Rohmat.

Dari penelusuran pengiriman, petugas mengamankan seorang pria berinisial ADA yang merupakan pemesan ganja. Di rumah tersangka ini, petugas juga mengamankan biji dan daun ganja.

”Jadi setelah diketahui penerimanya, kita lakukan penggeledahan. Di rumah tersangka kami menemukan sejumlah biji dan daun ganja,” ungkapnya.

Ia menambahkan, saat ini tersangka diamankan untuk mengetahui pemesan sebenarnya barang haram tersebut sekaligus untuk membongkar jaringan narkotika di Jateng.

Komentar

Jateng Terkini

Terpopuler