Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.

Murianews, Demak – Seorang pemuda Demak, Jawa Tengah, berinisial MAN (22) tewas dianiaya empat temannya sendiri usai dituduh mencuri dua bungkus rokok dan uang Rp 20 ribu.

Saat ini keempat terduga pelaku penganiayaan sudah diamankan Polres Demak. Keempatnya dijerat dengan Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP dan atau 351 ayat (3) KUHP dengan hukuman selama-lamanya 12 tahun penjara.

Wakapolres Demak Kompol Aldino Agus Anggoro menyebutkan, keempat terduga pelaku berinisial S (20), N (22), I (27), dan A (19). Semuanya merupakan warga Desa Morodemak, Kecamatan Bonang, Kabupaten Demak, Jawa Tengah.

”Awalnya, pelaku berinisial I ini kehilangan rokok dua bungkus dan uang Rp 20 ribu. I kemudian menghubungi pelaku lainnya untuk menemui korban guna meminta penjelasan dari korban,” katanya.

Keempatnya pun akhirnya menghampiri korban ke tempat kerjanya di sebuah barbershop di Jalan Pemuda, Kelurahan Bintoro, Kabupaten Demak, pada Sabtu (30/12/2023) pukul 21.00 WIB.

Namun, korban tidak merasa mengambil uang yang disangkakan. Selanjutnya korban beritikad baik dengan memberi uang Rp 40 ribu kepada para pelaku.

”Setelah mendapat uang tersebut, para pelaku membelikan miras (minuman keras) untuk diminum bersama dengan korban di depan barbershop hingga dini hari,” ungkapnya.

Di bawah pengarus miras, pelaku kembali mengungkit permasalahan korban. Dari situ, para pelaku melakukan penganiayaan. Para pelaku menendang dada dan memukul kepala korban hingga tidak sadarkan diri.

Mengetahui korbannya dalam kondisi lemas, para pelaku membawa korban ke Alun-alun Simpang Enam Demak dengan tujuan untuk di angin-anginkan agar korban bisa sadar kembali.

Setelah mengetahui korban masih lemas tidak ada perkembangan, selanjutnya pelaku membawanya kembali ke barbershop dan meletakkan korban di kursi keramas.

”Pelaku I dan A kemudian mengecek nadi korban di bagian leher didapati sudah tidak bergerak. Mengetahui korban sudah meninggal dunia. Kemudian para pelaku meninggalkan korban di lokasi kejadian,” paparnya.

Para pelaku ketakutan setelah melihat korban sudah meninggal dunia sehingga mereka bersembunyi di beberapa tempat berbeda.

Atas perbuatannya itu, para pelaku dijerat dengan Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP dan atau 351 ayat (3) KUHP dengan hukuman selama-lamanya 12 tahun penjara.

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Jateng Terkini

Terpopuler