Rabu, 19 November 2025

Murianews, Semarang – Pemerintah Kota atau Pemkot Semarang tetap memperbolehkan hiburan malam buka selama Ramadan. Hanya saja, waktunya dipangkas sehingga tidak mengganggu para umat muslim yang tengah menjalankan ibadah puasa.

Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Semarang Nomor B/436/500.13.1/III/2024 tentang Ketentuan Jam Operasional Usaha Hiburan Selama Ramadhan 1445 Hijriah.

Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu menjelaskan, aturan jam operasional seluruh usaha dan tempat hiburan malam itu bertujuan untuk menghormati dan menjaga kondisi selama pelaksanaan ibadah Ramadhan.

Pihaknya pun memastikan, aturan tersebut telah disosialisasikan dengan baik oleh Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Semarang.

”Disbudpar sudah kami minta agar menyosialisasikan edaran tersebut agar tidak muncul miskomunikasi dengan para pengusaha tempat hiburan di Kota Semarang,” katanya seperti dilansir Murianews.com dari Republika, Selasa (12/3/2024).

Dalam SE tersebut, Pemkot juga mengatur semua tempat hiburan tutup selama dua hari saat jelang ramadan dan lima hari selama hari raya. Yakni pada 11-12 Maret 2024 dan 8-12 April 2024.

Sementara tempat hiburan yang diatur jam operasionalnya selama Ramadhan 1445 Hijriah, di antaranya diskotek, karaoke keluarga, panti pijat, panti pijat refleksi, spa, dan tempat biliar.

Untuk diskotek buka pukul 18.00-01.00 WIB, kemudian karaoke keluarga buka pukul 15.00-24.00 WIB. Setelah itu, ada juga panti pijat refleksi yang buka pukul 10.00-22.00 WIB disusul spa sehat buka pukul 10.00-22.00 WIB.

Tak hanya itu, panti pijat juga diperbolehkan buka pukul 15.00-22.00 WIB. Sedangkan tempat biliar buka pukul 10.00-24.00 WIB.

Komentar

Jateng Terkini

Terpopuler