Murianews, Semarang – Polda Jateng mengusulkan 13 satuan penyelenggara administrasi (Satpas) untuk pembuatan surat izin mengemudi atau SIM C1. Saat ini usulan tersebut tengah didilaporkan ke Korlantas Polri untuk dilakukan asesmen.
Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jawa Tengah Kombes Pol Sonny Irawan mengatakan SIM C1 ini digunakan untuk pengendara sepeda motor kubikasi 250 - 500 cc.
Karena itu, ada beberapa kriteria dalam pengusulan Satpas untuk bisa menerbitkan SIM C1 tersebut. Beberapa kriteria tersebut adalah memiliki area uji praktik serta sepeda motor yang memenuhi ketentuan kubikasi kendaraan yang dimaksud.
”Saat ini usulan 13 Satpas tersebut telah disampaikan ke Korlantas Polri untuk dilakukan asistensi dan asesmen. Kalau sudah dinyatakan layak maka akan segera bisa menerbitkan SIM C1,” katanya seperti dilansir Antara.
Sonny menyebutkan, hingga saat ini, baru Polda Metro Jaya yang sudah bisa menerbitkan SIM C1. Seentara untuk Polda dari daerah lain masih sebatas usulan.
Ia pun berharap layanan pembuatan SIM C1 akan bisa dilakukan pada tahun ini juga sambil melakukan sosialisasi tentang aturan baru tersebut.
”Penerapan dan sosialisasi bertahap, termasuk penegakan hukum dilakukan dengan melihat kondisi di lapangan,” ungkapnya.
Sebelumnya, Korlantas Polri meluncurkan SIM C1 untuk meningkatkan kompetensi pengendara sepeda motor dengan kapasitas mesin yang lebih besar.
Penggunaan SIM C1 diatur dalam Peraturan Polri (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang penerbitan dan penandaan SIM.



