Senin, 21 April 2025

Murianews, SemarangPT KAI melakukan eksekusi pengosongan tujuh rumah pensiunan di Kota Semarang, Jawa Tengah, Selasa (30/7/2024). Pengosongan itu dilakukan lantaran ketujuh rumah tersebut bertahun-tahun dikuasai pihak lain tanpa izin.

Manajer Humas PT KAI Daop 4 Semarang Franoto Wibowo menjelaskan, ketujuh rumah tersebut dulunya ditempati oleh para pensiunan pegawai PJKA dengan sistem sewa. Hanya saja, setelah beberapa tahun rumah tersebut dihuni oleh keturunannya tanpa ikatan kontrak.

”Karena itu, kita melakukan pengosongan. Rencananya rumah-rumah tersebut akan kita fungsikan kembali untuk karyawan atau kita sewakan,” katanya seperti dilansir Antara.

Franoto menyebutkan, ketujuh rumah tersebut berlokasi di beberapa tempat. Yakni di Jalan Kedungjati, Jalan Yogya, Jalan Kariadi, serta Jalan Gundih, Kota Semarang.

Sebelum melakukan pengosongan, ia juga mengaku sudah tiga kali mengirimkan surat peringatan. Akan tetapi, peringatan tersebut tidak diindahkan dan tidak ada itikad baik dari para penghuni untuk menyerahkan aset BUMN tersebut.

”Kahirnya kita melakukan tindakan tegas untuk mengosongkan ketujuh rumah tersebut,” tambahnya.

Dalam pelaksanaan pengosongan aset tersebut, KAI berkoordinasi dengan personel TNI/ Polri untuk pengamanan.

Selain itu, kuasa hukum PT KAI juga menunjukkan dasar hukum pengosongan rumah yakni sertifikat HGB yang dikuasai oleh BUMN tersebut.

Pengosongan rumah sendiri sempat ditentang oleh para penghuni rumah yang meminta agar ada keputusan pengadilan dalam upaya paksa tersebut.

Komentar

Jateng Terkini

Terpopuler