Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.

Murianews, Pekalongan – Sebanyak 20 rumah warga di tepian Sungai Lodji, Kampung Bugisan, Kota Pekalongan, Jawa Tengah direlokasi. Gara-garanya, 20 rumah warga terkena proyek tepian sungai Lodji yang dilakukan Pemkot setempat.

Wali Kota Pekalongan Afzan Arslan Djunaid mengatakan progres penataan dan relokasi warga Kampung Bugisan ke lokasi hunian baru di Kelurahan Klego berjalan sesuai target.

Alhamdulillah, proses penataan dan relokasi ini disambut baik oleh warga. Relokasi ini dilakukan sebagai upaya memberikan tempat tinggal yang layak bagi warga melalui program Tuku Lemah Oleh Omah (Beli tanah dapat rumah, red),” katanya seperti dilansir Antara.

Menurut dia, pihaknya sudah menganggarkan Rp 16 miliar untuk penataan kawasan kumuh Kampung Bugisan. Anggaran itu digunakan untuk pembangunan jalan lingkungan, drainase, jaringan air bersih, jaringan air limbah dari rumah tangga, tempat pengelolaan sampah terpadu, dan ada stasiun pompa.

”Adapun, untuk hunian baru bagi 20 warga terdampak proyek itu kini sudah dalam tahap pembangunan. Selain telah dialokasikan Rp 16 miliar, kami juga mendapatkan bantuan partisipasi tanggung jawab sosial perusahaan PT Bank Jateng dan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, dengan jumlah total Rp 28 miliar," katanya.

Dikatakan, hunian baru 20 warga terdampak proyek Kampung Bugisan dibuat dengan desain yang sama dan dibangun dua lantai dengan ukuran 3 meter kali 6 meter.

Tentunya bangunan itu cukup layak dan aman untuk mereka tempati dibandingkan hunian sebelumnya, apalagi sertifikat rumah juga resmi dikeluarkan langsung dari Badan Pertanahan Nasional.

”Dari relokasi ini, warga secara swadaya membeli tanah. Akan tetapi, proses sertifikatnya dibantu oleh BPN dan pemkot membantu prasarana dan sarana utilitas umum seperti jalan, saluran, sanitasi, dan dari pemerintah provinsi membantu membangunkan rumah barunya,” ungkapnya.

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Jateng Terkini

Terpopuler