Rabu, 19 November 2025

Murianews, Demak – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Demak, Jawa Tengah membuka pendaftaran untuk 1.778 Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk Pilkada Demak 2024.

Dilansir dari laman website Bawaslu Demak, pendaftaran dibuka mulai tanggal 12 September hingga 28 September 2024.

Ketua Bawaslu Demak Ulin Nuha menyampaikan, kebutuhan PTPS di Demak sebanyak 1.778 orang. Dari jumlah itu, dua di antaranya merupakan pengawas di TPS Khusus.

”Terkait TPS khusus, sampai sekarang belum ada petunjuk apakah juga dipenuhi melalui teknik pembentukan ini atau di-handle oleh PKD (Panwaslu Kelurahan/Desa) setempat,” katanya.

Meski begitu, pihaknya menjamin rekrutmen pengawas TPS ini akan dilakukan secara terbuka dan transparan bagi seluruh masyarakat Kabupaten Demak yang memenuhi syarat.

Ia menjelaskan, pengawas TPS memiliki tanggung jawab yang sangat berat dalam menjaga kelancaran pemungutan dan penghitungan suara sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Oleh karena itu pihaknya berharap proses rekrutmen ini dapat menarik individu-individu yang kompeten dan punya komitmen untuk mengawasi jalannya pemilihan serentak tahun 2024.

Calon pengawas juga harus berintegritas, memiliki kepribadian yang baik, jujur, serta tidak terafiliasi dengan partai politik.

Lanjut Ulin, pengawas TPS bertugas untuk mencegah terjadinya pelanggaran dalam proses pemilihan serta mengawasi tahapan pemungutan dan penghitungan suara.

”Mereka juga bertanggung jawab atas pengawasan pergerakan hasil penghitungan suara dan penyampaian laporan terkait dugaan pelanggaran pemilihan kepada panitia pengawas di tingkat desa dan kecamatan,” ungkapnya.

Adapun persyaratan pendaftar Pengawas TPS di antaranya yaitu, WNI; pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 tahun; berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.

Selain itu, berdomisili di kecamatan setempat dalam Negara Kesaturan Republik Indonesia yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Kemudian, mengundurkan diri jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon; bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan; dan tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu.

Komentar

Jateng Terkini

Terpopuler