Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.

Murianews, Boyolali – Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) menggelar Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) di Boyolali. Dalam rapat tersebut, PPDI mendesak untuk memberikan kejelasan status kepegawaian agar memberikan kenyamanan dalam bekerja.

Ketua Umum PPDI Moh Taril mengatakan, saat ini status perangkat desa masih ngambang. Meski sebagai abdi negara, namun perangkat desa tidak berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) ataupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)

”Status perangkat desa kan bukan PNS, bukan ASN maupun P3K. Harapannya status kami bisa menjadi aparatur desa agar bekerja lebih aman, enak, proporsional, dan profesional,” katanya seperti dilansir Antara, Sabtu (28/9/2024).

Terkait hal itu, pihaknya sudah berupaya melakukan lobi dan audiensi dengan pihak-pihak terkait.

Ia mengatakan perjuangan para perangkat desa terkait dengan status kepegawaian sebetulnya sudah dilakukan sejak tahun 2006, namun sampai saat ini masih terkendala regulasi.

Selain soal status, pada rapimnas kali ini juga dibahas mengenai revisi PP Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Desa.

”Kan belum digedok, perjuangan kami itu. Harapannya agar ada peningkatan kesejahteraan, serta kenyamanan dan keamanan perangkat terutama di luar Jawa. Di luar Jawa kan masih ada yang namanya pemberhentian nonprosedural,” tegasnya.

Sementara itu, dikatakannya, secara umum sebetulnya kesejahteraan perangkat desa sudah bagus.

”Ada penghasilan tetap, setara dengan PNS golongan IIA, namun harapannya ke depan dari APBN langsung ke pemerintah desa, bukan lewat transfer daerah. Karena kalau lewat transfer daerah banyak rekomendasi yang harus dibuat,” katanya.

Ia menyebutkan, hingga saat ini jumlah anggota PPDI ada sekitar 976.000 orang yang tersebar di 330 kabupaten di 30 provinsi.

”Ini belum semua. Ada beberapa daerah belum tersentuh seperti di Aceh, Papua,” terangnya.

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Jateng Terkini

Terpopuler