Plt Kepala Satpol Agus Sukiyono mengatakan, razia tersebut dilakukan di Kecaatan Demak, Wonosalam, Dempet, dan Karangtengah. Razia sendiri sudah dilakukan Kamis (3/10/2024) lalu dan akan dilakukan kembali di beberapa kecamatan.
”Kemarin kita razia di empat kecamatan. Rencananya akan ada lagi. Waktunya tidak bisa kita sebutkan,” katanya dalam siaran persnya yang dilansir dari laman Pemkab Demak, Senin (7/10/2024).
Ia menyampaikan, dalam operasi kemarin, pihaknya berhasil menyita sejumlah barang bukti dari sembilan penjual minuman keras.
”Total hasil penyitaan mencapai 36 botol minuman keras (miras) dan emam alat pres yang digunakan untuk meracik minuman lokal jenis Esmoni”, kata Agus.
Ia menambahkan, operasi dilakukan dengan menyambangi sejumlah penjual miras di wilayah Kecamatan Demak, Wonosalam, Dempet, dan Karangtengah.
”Beberapa penjual yang sudah menjadi target operasi terpantau tutup, namun dari 9 penjual yang masih beroperasi, kami berhasil menyita barang bukti berupa miras dan alat racikan Es moni,” lanjutnya.
Murianews, Demak – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Demak, Jawa Tengah (Jateng) menggelar razia peredaran miras di empat kecamatan. Hasilnya, petugas menyita puluhan miras tanpa izin.
Plt Kepala Satpol Agus Sukiyono mengatakan, razia tersebut dilakukan di Kecaatan Demak, Wonosalam, Dempet, dan Karangtengah. Razia sendiri sudah dilakukan Kamis (3/10/2024) lalu dan akan dilakukan kembali di beberapa kecamatan.
”Kemarin kita razia di empat kecamatan. Rencananya akan ada lagi. Waktunya tidak bisa kita sebutkan,” katanya dalam siaran persnya yang dilansir dari laman Pemkab Demak, Senin (7/10/2024).
Ia menyampaikan, dalam operasi kemarin, pihaknya berhasil menyita sejumlah barang bukti dari sembilan penjual minuman keras.
”Total hasil penyitaan mencapai 36 botol minuman keras (miras) dan emam alat pres yang digunakan untuk meracik minuman lokal jenis Esmoni”, kata Agus.
Ia menambahkan, operasi dilakukan dengan menyambangi sejumlah penjual miras di wilayah Kecamatan Demak, Wonosalam, Dempet, dan Karangtengah.
”Beberapa penjual yang sudah menjadi target operasi terpantau tutup, namun dari 9 penjual yang masih beroperasi, kami berhasil menyita barang bukti berupa miras dan alat racikan Es moni,” lanjutnya.
Selain itu, Agus Sukiyono juga menjelaskan bahwa penjual yang ditemukan melakukan pelanggaran langsung diberikan teguran tertulis dan lisan sesuai dengan SOP yang berlaku.
”Kami melakukan pendokumentasian seluruh kegiatan, dan operasi ini berjalan aman serta terkendali,” tutupnya.
Ia menambahkan, operasi miras yang dilakukan atas dasar Perda Kabupaten Demak No. 2 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Penyakit Masyarakat serta Perda Nomor 4 Tahun 2019 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat.
”Operasi melibatkan 11 personel dari Satpol PP dan 2 personel dari Kodim 0716/Demak,” tandasnya.