Rabu, 19 November 2025

Selain itu, Agus Sukiyono juga menjelaskan bahwa penjual yang ditemukan melakukan pelanggaran langsung diberikan teguran tertulis dan lisan sesuai dengan SOP yang berlaku.

”Kami melakukan pendokumentasian seluruh kegiatan, dan operasi ini berjalan aman serta terkendali,” tutupnya.

Ia menambahkan, operasi miras yang dilakukan atas dasar Perda Kabupaten Demak No. 2 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Penyakit Masyarakat serta Perda Nomor 4 Tahun 2019 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat.

”Operasi melibatkan 11 personel dari Satpol PP dan 2 personel dari Kodim 0716/Demak,” tandasnya.

Komentar

Jateng Terkini

Terpopuler