Hal itu setelah tersangka disangkakan Pasal 76C jo pasal 80 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PERPU no 1 tahun 2016 perubahan kedua atas UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
”Dari pasang yang disangkakan tersebut, tersangka terancam hukuman 3 tahun 6 bulan penjara,” kata Kasatreskrim Polrestabes Semarang, Kompol Andika Dharma Sena seperti dilansir Detik.com
Ia mengatakan alasan pelaku emosi karena dia cemburu korban dipesan orang lain dan juga ibu korban ada utang dengan tersangka. Polisi juga masih mendalami hubungan asmara pelaku dengan korban dan juga soal dugaan anak pelaku dijual.
”Benar kata Pak Kapolrestabes, pelaku cemburu. Kenapa tersangka ngecek ke TKP karena ada info akan dipesan laki-laki lain sehingga yang bersangkutan datang ke sana,” terangnya.
Ia juga mengakui, ibu korban juga ada utang ke tersangka sehingga tersangka emosi.
”Dia punya hubungan asmara dengan korban, kita dalami lagi. Yang bersangkutan (pelaku) pernah dilakukan pemanggilan (terkait aduan anaknya dijual) tapi tidak datang,” jelas Andika.
Murianews, Semarang – Pelaku penembakan remaja perempuan berusia 14 tahun di Semarang terancam hukuman penjara lebih dari tiga tahun.
Hal itu setelah tersangka disangkakan Pasal 76C jo pasal 80 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PERPU no 1 tahun 2016 perubahan kedua atas UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
”Dari pasang yang disangkakan tersebut, tersangka terancam hukuman 3 tahun 6 bulan penjara,” kata Kasatreskrim Polrestabes Semarang, Kompol Andika Dharma Sena seperti dilansir Detik.com
Ia mengatakan alasan pelaku emosi karena dia cemburu korban dipesan orang lain dan juga ibu korban ada utang dengan tersangka. Polisi juga masih mendalami hubungan asmara pelaku dengan korban dan juga soal dugaan anak pelaku dijual.
”Benar kata Pak Kapolrestabes, pelaku cemburu. Kenapa tersangka ngecek ke TKP karena ada info akan dipesan laki-laki lain sehingga yang bersangkutan datang ke sana,” terangnya.
Ia juga mengakui, ibu korban juga ada utang ke tersangka sehingga tersangka emosi.
”Dia punya hubungan asmara dengan korban, kita dalami lagi. Yang bersangkutan (pelaku) pernah dilakukan pemanggilan (terkait aduan anaknya dijual) tapi tidak datang,” jelas Andika.
Sebelumnya kasus penembakan remaja perempuan berusia 14 tahun di Semarang berhasil diungkap Polrestabes Semarang. Pelaku diketahui berinisial D (44) dan ayah dari teman korban.
Kepada petugas, tersangka mengaku tak ketrima anaknya dijual untuk melayani pria hidung belang atau open BO. Apalagi, sang anak disekap dan baru bisa pulang saat malam hari.
Selain itu, tersangka juga mengaku ada hubungan asmara dengan korban. Karena itu, tersangka naik pitam saat tahu korban juga open BO.
Atas alasan itu, tersangka menembak korban dengan softgun hingga mendapat beberapa luka pada Rabu (2/10/2024) lalu. Saat ini kasus tersebut tengah ditangani Polrestabes Semarang.