Sebelumnya, Polda Jawa Tengah menunda penetapan tersangka kasus dugaan perundungan di PPDS Undip Semarang meski status perkara tersebut sudah naik ke tingkat penyidikan.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Artanto menyebut terdapat beberapa persyaratan yang harus didalami penyidik untuk menetapkan tersangka.
Polisi menyelidiki perkara tersebut setelah seorang mahasiswi PPDS Fakultas Kedokteran Undip Semarang meninggal dunia diduga bunuh diri di indekosnya, Jalan Lempongsari, Kota Semarang.
Kematian korban berinisial Aulia Risma yang ditemukan pada tanggal 12 Agustus 2024 tersebut diduga berkaitan dengan perundungan di tempatnya menempuh pendidikan.
Keluarga Aulia Risma sendiri sudah melaporkan dugaan perundungan tersebut ke Polda Jawa Tengah pada tanggal 4 September 2024.
Murianews, Semarang – Kasus perundungan yang terjadi di Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anastesi Undip Semarang masih berlanjut.
Saat ini pihak Kuasa hukum keluarga korban meminta Polda mengungkap kasus menyeluruh. Bahkan hingga di tingkat atas.
Kuasa hukum keluarga almarhumah Aulia Risma, mahasiswi PPDS Anastesi Undip Semarang, Misyal Achmad meminta pengungkapan kasus dugaan perundungan terhadap korban bisa sampai atas.
”Jangan sampai orang yang di atas tidak tersentuh,” kata Misyal seperti dilansir Antara.
Misyal menegaskan bahwa pengungkapan perkara tersebut harus sampai tingkat atas sebagai pihak yang bertanggung jawab terhadap dugaan tindak pidana tersebut.
Ia menilai terjadi pembiaran oleh unsur pimpinan pada program studi tersebut sebagai bagian dari penyelenggaraan pendidikan di bawah Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi.
”Penyidik Polda Jawa Tengah menjanjikan dalam sepekan ke depan sudah ada penetapan tersangka. Maka jangan sampai tersangkanya Cuma yang di bawah,” terangnya.
Sebelumnya, Polda Jawa Tengah menunda penetapan tersangka kasus dugaan perundungan di PPDS Undip Semarang meski status perkara tersebut sudah naik ke tingkat penyidikan.
Dari hasil gelar perkara yang dilakukan Ditkrimum Polda Jawa Tengah, diputuskan masih perlu dilakukan pendalaman terhadap perkara tersebut.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Artanto menyebut terdapat beberapa persyaratan yang harus didalami penyidik untuk menetapkan tersangka.
Polisi menyelidiki perkara tersebut setelah seorang mahasiswi PPDS Fakultas Kedokteran Undip Semarang meninggal dunia diduga bunuh diri di indekosnya, Jalan Lempongsari, Kota Semarang.
Kematian korban berinisial Aulia Risma yang ditemukan pada tanggal 12 Agustus 2024 tersebut diduga berkaitan dengan perundungan di tempatnya menempuh pendidikan.
Keluarga Aulia Risma sendiri sudah melaporkan dugaan perundungan tersebut ke Polda Jawa Tengah pada tanggal 4 September 2024.